PALEMBANG, Fornews.co – Roni, 18, pelaku penusukan anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang akhirnya ditangkap oleh jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Selasa (28/01).
Pelaku ditangkap saat berada dirumah keluarganya di Desa Talang Beton, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan kejadian ini terjadi pada Desember 2019 lalu. Dimana saat itu, anggota Polsek IB I Palembang yakni Aiptu ER, 43 sedang melakukan patroli keamanan bersama dengan rekannya.
Kemudian, ER melihat tersangka bersama rekannya AH, 17, sedang melancarkan aksi pemalakan terhadap sopir truk di Kawasan Macan Lindungan dan berusaha untuk menangkap tersangka. Namun, tersangka Roni langsung melakukan penusukan terhadal anggota polisi dan melarikan diri.
“Untuk rekannya berhasil diamankan pada saat kejadian,” katanya, Selasa (28/01).
Setelah hampir satu bulan, penyidik pun mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah keluarganya di Desa Talang Beton, Kabupaten PALI, Sumsel.
Namun, saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam sehingga petugas pun memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka ini merupakan residivis kasus pemalakan tahun 2017 lalu. Tersangka juga mengaku dari aksi pemalakan tersebut, ia mendapatkan uang hingga Rp 200 perhari.
“Uang tersebut digunakan tersangka ini untuk mabuk-mabukan serta untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara diatas lima tahun,” singkatnya. (lim)