
KAYUAGUNG- Sebagian besar warga Desa Gading Raja, Desa Panca Warna, Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI sejak beberapa pekan terakhir resah. Pasalnya, Camat Pedamaran Timur Yasmi Amar diduga telah memperjualbelikan jabatan kepala desa dengan meminta imbalan uang dengan jumlah tertentu kepada orang yang ingin menduduki jabatan sebagai pejabat sementara kades.
Salah satu warga Desa Gading Raja yang enggan namanya disebutkan ini mengaku bahwa Camat Pedamaran Timur Yasmi Amar telah memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan dengan meminta sejumlah uang kepada orang yang ingin menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Desa Gading Raja (SP2).
“Memang sebelumnya warga telah mengajukan agar Pjs kades dijabat pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Desa Gading Raja. Tapi, justru camat mengatakan kalau siapa saja boleh menjabat Pjs kades asalkan membayar uang senilai Rp7juta,”kata warga sembari menirukan jawaban camat.
Mendapat jawaban itu, warga langsung menolak dan akhirnya camat memutuskan Pjs kades dipegang oleh staf kecamatan Pedamaran Timur.
Dia berharap pihak terkait lainnya untuk dapat menindaklanjuti masalah ini dengan maksud agar tidak meluas ke desa maupun kecamatan lain di Kabupaten OKI.
Menanggapi hal itu, Camat Pedamaran Timur Yasmi Amar ketika dikonfirmasi membantah tudingan warga terkait jualbeli jabatan kades.
“Saya tegaskan itu tidak benar. Sebab pengajuan Pjs kades itu diusulkan dari badan pemusyawaratan desa (BPD) dan bukan saya yang memutuskan,”kilahnya.(fian)

















