PALEMBANG, fornews.co – Tes bebas narkoba, menjadi salah satu persyaratan utama bagi bakal calon kepala daerah (Balonkada) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan (cap) bagi kontestan terbebas sebagai penyalahguna narkoba.
Untuk tes bebas narkoba yang ditentukan oleh Tim Pemeriksa dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), para Balonkada hanya menjalani tes urine. Pengambilan samping darah dan rambut tidak dilakukan.
Kepala BBNP Sumsel, Brigjen Pol Antonio P Hutabarat menjelaskan, penerapan tes bebas narkoba bagi setiap Balonkada mengikuti permintaan atau prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.
“Untuk ini (pelaksaan tes bebas narkoba), kami (BNNP Sumsel) hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, yakni berupa pengambilan sampling urine,” ujarnya kepada jurnalis, di sela pelaksanaan MoU dengan KPU Sumsel, di Hotel Exelton Palembang, Rabu (03/01).
Disinggung efektivitas dengan hanya mengambil sample urine, Antonio enggan berkomentar. Menurutnya, dalam kegiatan ini dirinya dilibatkan dan akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dipinta.
“Kita tidak akan melampaui atas apa yang sudah ditentukan. Masalah efektif tidaknya itu diluar kewenangan kami untuk menanggapinya,” katanya.
Dalam kesempatan ini, KPU Sumsel, melakasanakan pendatangan MoU dengan BNNP Sumsel, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel, dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Balonkada.
Adapun jadwal penyelenggaraan sesuai agenda nasional, bahwa tes kesehatan diberi jeda waktu dari 8-15 Januari 2018. Adapun hasil tes kesehatan tersebut nantinya akan diteruma pada 16 Januari 2018, yang akan diserahkan oleh Tim Pemeriksa ke KPU Sumsel, yang bersifat rahasia.
“Tidak ada pemeriksaan pembanding. Yang jadi problem dan sedang disesuaikan waktunya adalah bila ada pemeriksaan lanjutan yang masih kita atur hingga pleno tim pemeriksa 15 januari 2018 mendatang,” kata Ketua IDI Sumsel, Dr KH Rizal Sanif SPOG (K) MARS.
Ketua KPU Sumsel, H Aspahani mengatakan, pelaksanaan MoU ini sebagai bagian tahapan yang akan dilaksanakan KPU Sumsel dan jajaranya dalam pilkada serentak 2018.
“Kita tegas apabila tidak memenuhi syarat kesehatan dari tim pemeriksa maka bakal calon dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya namun bisa diganti pada masa penyerahan perbaikan syarat 18-20 Januari mendatang,” terangnya.
Aspahani menambahkan, hasil yang diterima KPU Sumsel, dan jajaranya berupa keterangan bahwa bakal calon tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan.
“Bila tidak memenuhi akan digantikan dengan waktu yang tidak terlalu lama, kami berharap mendapatkan calon terbaik dalam memimpin Sumsel,” tandasnya. (ibr)
















