BATURAJA, fornews.co – Pemungutan suara elektronik atau eletronik voting (e-voting) yang betujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkades, dianggap masih sulit diterapkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kepala Dinas Pemberdayaan Mansyarakat dan Desa (PMD) OKU, Drs Ahmad Firdaus Msi mengatalan, belum bisanya diterapkan e-voting dalam pemilihan Kades ini karena terkendala dua hal. Pertama terkendala Peraturan Daerah (Perda) OKU, Tahun 2016 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades).
“Dalam Perda ini, ada pasal yang mengatur sistem pemilihan dengan cara mencoblos, bukan e-voting. Perda ini harus direvisi dulu, baru sistem Pilkades bisa dilaksanakan dengan cara e-voting ke depanya,” ujar Firdaus saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (03/01).
Ia mengaku, untuk revisi Perda tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada Bagian Hukum dan HAM Setda OKU, dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Adapun kendala kedua, terkait anggaran. Sebab, untuk peralatan penunjang pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem e-voting ini ada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Dengan demikian kalau Perdanya sudah direvisi tapi anggaran tidak memungkinkan belum juga bisa terlaksana,” ucapnya.
Lebih jauh disampaikan Firdaus, di 2018 ini, OKU akan menggelar Pilkades di 12 desa dari 9 kecamatan. Meliputi: Desa Lubuk Kemiling, Desa Kedaton Timur, Desa Suka Pindah, Desa Sinar Bahagia, Desa Tanjung Makmur, Desa SP3, Desa Kemala Jaya, Desa Suka Maju, Desa Karang Agung, Desa Gunung Liwat, Desa Mekar Jaya dan Desa Sundan. (gus)
















