PALEMBANG, fornews.co– Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang mencatat, selama tahun 2018 ini paling banyak mendampingi korban/klien untuk kasus kekerasas seksual yang terjadi di Sumsel.
Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi menerangkan, kasus kekerasan seksual yang berupa perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, intimidasi/serangan bernuansa seksual dan pemaksaan aborsi, paling banyak didampingi WCC Palembang.
“Dari total kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 133 yang terjadi di Sumsel, untuk kasus kekerasan seksual jumlahnya ada sekitar 59,3 persen. Sepertinya, perkosaan dan pelecehan seksual merupakan bentuk kekerasan yang masih terbanyak dialami perempuan di Sumsel,” terangnya, pada acara Laporan Pertanggungjawaban Publik WCC Palembang, di The Zury Hotel, Senin (31/12).
Yeni mengungkapkan, kekerasan seksual kerap kali ditemukan di masyarakat, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka terhadap persoalan kekerasan seksual tersebut. Apalagi, untuk ikut serta dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Dari kampanye yang sudah kita lakukan, akhirnya mulai muncul keberanian korban untuk melaporkan kasusnya. Meski pelaporan yang dilakukan baru sebatas pelaporan di lembangan pengada layanan (P2TP2A, WCC Palembang), belum banyak yang melapor ke aparat penegak hukum. Padahal, sudah banyak korban perkosaan yang akhirnya harus menyimpan sendiri penderitaannya seumur hidup,” ungkapnya.
Beberapa penyebab yang membuat hal itu terjadi, papar Yeni, karena banyak kasus perkosaan yang diselesaikan dengan cara kekeluargaan, yaitu dengan menikahi korban atau dengan membayar korban. Penyelesaian hukum sering sulit dicapai (kecuali bila kasus itu menimpa anak-anak), karena tidak cukupnya bukti. Apalagi, masih kuat anggapan masyarakat umum, bahwa perkosaan terjadi lantaran kesalahan korban sendiri atau bahwa perempuan korbanlah yang menjadi pemicunya.
“Perlu dipahami, perkosaan merupakan tindak kejahatan. Tingginya jumlah kasus perkosaan, mencerminkan kedudukan perempuan dan laki-laku yang tidak setara dalam masyarakat. Jadi, perkosaan tidak cukup ditelaah sebagai masalah pribadi saja, melainkan perlu diteropong sebagai masalah sosial,” paparnya.
Dari data yang disampaikan WCC Palembang, mirisnya dominasi pelaku dan korban untuk kasus kekerasan seksual ini ada pada pelajar/mahasiswa, dengan usia pelaku antara 25-40 tahun dan usia korban antara 25-40 tahun. Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, Kota Palembang tercatat paling tinggi, yakni ada 89 kasus.
Tak lupa, Yeni menyampaikan, bahwa prosedur pelayanan pendampingan WCC Palembang, jika korban/klien datang ke WCC Palembang, maka korban akan diterima, didaftar lalu diberi pelayanan sesuai yang diminta. Berikutnya, outreach (jemput bola). Nah layanan ini diberikan jika korban tidak mampu datang, maka WCC Palembang dapat mengunjungi tempat dimana korban berada. Selanjutnya, rujukan. Korban dirujuk dari lembaga/institusi lain untuk mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.
Selain pendampingan korban, WCC Palembang juga mempunyai rumah aman (shelter) yang dapat digunakan oleh korban yang jiwanya terancam, dan mereka yang tidak diterima dilingkungannya. WCC Palembang juga akan mendampingi korban ke rumah sakit, jika yang bersangkutan memerlukan perawatan medis atau bukti medis. (tul)
















