SENTANI, fornews.co – Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Kepolisian dan auditor diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Saat berbicara pada Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan APH dalam Penanganan Perkara Tipikor di Sentani, Papua, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, bahwa kesamaan pemahaman sangat penting agar tidak ada disparitas saat suatu perkara ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda.
“Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman, karena undang-undang dan peraturannya sama,” ujar Alex, Senin (22/11/2021).
Alex mengungkapkan, saat menjadi hakim kerap melihat perbedaan dalam penanganan perkara korupsi oleh tiap aparat penegak hukum. Makanya, Pelatihan Bersama APH ini salah satu wujud implementasi sinergi dari tugas koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh undang-undang kepada KPK.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, sambung Alex, KPK telah menginisiasi sinergitas dengan segenap instansi. Beberapa di antaranya, membangun sistem SPDP online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara tindak pidana korupsi, melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memberikan bantuan/fasilitasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara tipikor yang mengalami hambatan.
“Kemudian melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan APH di daerah. Saya berharap forum pelatihan bersama ini akan menyamakan pola tindakan penanganan tipikor, agar tercipta keadilan bagi setiap pihak. Termasuk mendorong penerapan pasal TPPU dalam penanganan perkara tipikor,” ungkap dia.
“ya tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugiaan keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor,” timpalnya lagi.
Peserta pelatihan yang berlangsung dari 22 – 25 November 2021 ini terdiri atas 26 Penyidik pada Kepolisian Daerah Papua, 12 Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua, serta masing-masing 3 Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada Inspektorat Provinsi Papua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Jayapura. (aha)