PALEMBANG, fornews.co – Junaidi alias Edi (50) warga Kecamatan Sako, nekat menghujamkan senjata tajam (sajam) jenis pisau kepada mantan istri dan anaknya, di halaman parkir Sekolah SIT AR-Ridho Kecamatan, Kalidoni, Rabu (11/5/2022), sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Peristiwa penusukan tehadap korban Anita Rani (42), dan anak laki-lakinya Riski Alfarizi (22), warga Jalan Sabo Kingking, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, ketika keduanya lagi mengantar anaknya Fahri (7) ke sekolah.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, SIK, Msi mengatakan, kedua korban mengalami luka tusuk dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Pelabuhan guna mendapatkan perawatan. Sementara pelaku usai kejadian berhasil merebut anak kandungnya Fahri dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Kejadian berawal korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak lama datang pelaku yang merupakan pensiunan pegawai kehutanan. Lalu terjadi cekcok mulut mengenai perebutan hak asuh anak, hingga secara tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan sebilah sajam,” kata dia.
Tak lama dari cekcok mulut tersebut, ungkap Kapolsek, pelaku langsung menusuk korban yang tidak lain mantan istrinya. Saat itu anak korban, Riski, mendekati korban dan pelaku, namun pelaku juga langsung menyerang korban kedua.
“Dari keterangan saksi, penusukan itu terjadi diduga karena keduanya cekcok hak asuh anak. Anggota kami menerima laporan dari masyarakat, telah terjadi keributan di halaman Sekolah SIT AR-Ridho. Tiba di lokasi kejadian korban yang merupakan ibu dan anak ini sudah terluka di bagian leher punggung dan ketiak,” ungkap AKP Dwi Angga.
Pelaku sendiri yang langsung kabur dari lokasi kejadian, dahulunya adalah suami korban Anita dan tujuh bulan ini sudah berpisah.
“Pelaku berhasil membawa anaknya berusia 7 tahun yang sekolah di lokasi kejadian. Barang bukti yang digunakan oleh pelaku juga di bawa lari,” jelas dia.
Setelah kejadian tersebut, korban ibu dan anaknya dibawa ke RS Pelabuhan Boom Baru. Setelah menjalani perawatan, sekitar pukul 11.00 WIB korban langsung membuat laporan polisi.
“Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” tandas dia. (aha)