KAYUAGUNG, fornews.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), tak kalah jeli dari upaya Dadia (44), (tersangka penyalahgunaan Narkoba) yang mencoba memgelabuhi petugas atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Polisi meringkus Dadia, di kediamannya Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Senin (10/12). Dari tangan (tersangka) petugas mengamankan sabu seberat 2,01 gram saat menggeledah kediaman tersangka. Sabu tersebut ditemukan polisi di dalam sepatu butut milik tersangka.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu butut tersangka,” ujar Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbaghumas Polres OKI, Ipda Suhendri saat dikonfirmasi.
Suhendri menambahkan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) sabu seberat 2,01 gram, petugas juga mengamankan uang senilai Rp4 juta, serta dompet berwarna kuning dan sepatu yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu.
Menurutnya, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima melalui layanan SMS online oleh Polres OKI, bahwa di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, tepatnya di rumah tersangka kerap terjadi transaksi sabu.
“Kegiatan tersangka ini sendiri telah meresahkan masyarakat. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya. Anggota Satresnarkoba yang di back up oleh anggota Intel dan Reskrim melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” pungkasnya. (rif)
















