
BATURAJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja langsung melakukan tindakan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat M Nasir, Selasa (27/09), setelah mendapatkan cukup bukti usai diperiksa selama tiga jam.
Penahanan M Nasir sendiri, diduga tersandung dugaan korupsi kegiatan pembangunan talud di seputaran wilayah Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, dengan anggaran sebesar Rp267 juta pada APBD 2013 lalu, ketika M Nasir masih menjabat sebagai PPK. Atas perbuatannya diduga merugikan negara sekitar Rp90 juta.
“Setelah kita periksa dan unsur dugaan korupsinya terpenuhi, maka terhadap bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sarang Elang Baturaja,” ungkap Kajari Baturaja, Sugeng Sumarno didampingi Kasi Pidsus Anton NA, dan Kasi Intel, Indra Sanjaya.
Anton menyatakan, mantan Kepala BPBD OKU tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2016 lalu, setelah keluar audit BPK dan kelengkapan fakta-fakta serta keterangan. “Makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini langsung ditahan,” ujarnya.
Kemudian, sambungnya, Kejari Baturaja juga telah memeriksa sekitar 25 saksi terkait kasus tersebut, terutama orang-orang di seputaran Pemda itu sendiri. Bahkan diantaranya ada pejabat yang berada di level atas Nasir. Namun, dia menegaskan untuk tersangkat baru satu orang.
“Untuk sementara baru Pak Nasir. Soal apakah akan ada tersangka lain, kita tidak bisa berandai andai. Kita lihat perkembangannya, karena kasus ini prosesnya akan dilanjutkan di persidangan,” terang Anton, sembari mengatakan, pemeriksaan terhadap bersangkutan merupakan panggilan kedua. Namun, yang panggilan pertama bersangkutan berhalangan hadir.
Nasir dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sendiri penjara di atas 5 tahun.
Diketahui, M Nasir lengser dari jabatannya sebagai Kepala BPBD OKU, pada Jumat (24/09) lalu, saat Bupati OKU merombak kabinetnya pada eselon III dan IV di halaman rumah dinasnya. Nasir termasuk pejabat yang masuk bangku panjang dan menjadi staf biasa. Alias sebagai fungsional umum pada Bagian Organisasi Setda OKU. (ibr)
















