
PALEMBANG, fornews.co – Operasi Antik yang dilakukan Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, jaring Burhan (36), warga Jalan Muhajirin TVRI, karena gerak-geriknya yang merurigakan. Setelah diperiksa, polisi dapati Burhan membawa satu paket kecil sabu senilai Rp350.000 dari saku celananya.
“Kebetulan tersangka Burhan, ini merupakan TO (target operasi) kami. Banyak laporan warga kalau bersangkutan, sering transaksi narkoba. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ujar Kapolsek IB II, Kompol Milwani didampingi Kanit Res, Ipda Jhony Palapa, Minggu (04/06).
Sementara, tersangka Burhan mengaku, dirinya sudah ketergantuangan dengan barang haram tersebut. Dirinya konsumsi sabu sejak 10 tahun terakhir. Dimana dalam sehari, dirinya bisa menghabiskan satu paket kecil sabu sendiri atau bersama temanya.
“Saya beli di kawasan 13 Ilir pak. Tapi saya tidak kenal dengan orangnya. Setiap saya mau mengambil sabu di sana, saya telepon dan bertemu di sana (kawasan 13 Ilir),” dalihnya. (bay)

















