PALEMBANG, fornews.co – Rumah dan mess milik dua saksi pada kasus dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025, Rabu (8/4/2026), digeledah Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Penggeledahan tersebut menindaklanjuti peningkatan status perkara tersebut oleh Kejati Sumsel dari penyelidikan ke penyidikan, pada Selasa (7/8/2026) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada dua lokasi, yakni
rumah saksi YK, di Jalan Rawa Sari, Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kemudian, sambung dia, Mess milik saksi B, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi itu kemudian dilakukan penyitaan berupa alat komunikasi elektronik berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367.000.000 dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson,” ujar dia, Rabu (8/4/2026).
“dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025. Penggeledahan di dua lokasi itu berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” imbuh dia.
Vanny mengungkapkan, perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, sehingga perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.
Terkait modus operandi, sambung dia, bahwa kasus ini bermula dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Berikutnya, CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan.
“Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp9 – 13 Juta per sekali lintas, yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp160 miliar,” tandas dia. (aha)

















