
BATURAJA, fornews.co – Koalisi Masyarakat untuk Keadilan (KMK) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, meminta agar Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono SH, lengser atau dicopot dari jabatannya, Jumat (21/07).
Pantauan di lapangan, massa aksi long mach dari Taman Kota, menuju PN Baturaja, sembari memajang foto Singgih Wahono, pada sebuah spanduk bertuliskan tuntutan mereka, agar Mahkamah Agung (MA) mencopotnya dari Ketua PN Baturaja. Pada kesempatan itu, diperagakan sebuah teaterikal pemeran terdakwa narkoba membantah terlibat, sambil menyelipkan amplop putih kepada pemeran hakim. Pemeran hakimpun memutuskan bebas kepada terdakwa.
Koordinator Aksi KMK Baturaja, Josi Robet menyerukan supaya MA dan Komisi Yudisial (KY) mengusut putusan-putusan Singgih, yang mereka nilai menciderai penegakan hukum. “Kami meminta KY mengkaji secara mendalam terhadap semua perkara yang ditangani oleh saudara Singgih Wahono, SH. Baik yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua PN Baturaja, sebagai hakim Ketua, Sebagai Hakim Agung,” serunya.
Menanggapi massa aksi, Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono mengatakan, untuk pemerhati keadilan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. “Namun hanya diberikan pertanyaan apakah diri saya sepakat mundur atau tidak? apa bila yang pertama silahkan laporkan kami ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), apabila dalam kami menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan di bumi OKU, ini terdapat tindakan tidak terpuji atau unprofesional. Yang jelas, kami bekerja untuk menegakan keadilan karena pengadilan merupakan benteng terakhir untuk orang yang mencari keadilan,” katanya.
Menurut Singgih, jabatan hanyalah amanah, jabatan sementara. Dirinya mempersilahkan, tetapi di situ ada mekanisme prosesnya tidak bisa semata-mata, tidak bisa dengan tiba-tiba untuk mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
“Kecuali Mahkamah Agung dalam hal ini memberhentikan saya, saya akan dengan rela hati. Resiko tugas. Karena resiko menjadi hakim, putusan puas atau tidak puas itulah resiko dari sebuah putusan. Tetapi kami menjalankan pekerjaan, kami menegakkan hukum dengan dasar-dasar prinsip peradilan yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.
Ia menuturkan, dalam menegakan aturan, kalau terbukti, pasti dihukum. Tetapi, kalau tidak terbukti akan dibebaskan. Itulah yang menjadi dasar pemikiran hakim. “Kami tidak akan memberikan klarifikasi. Karena, kami menerima dan memeriksa kurang lebih 4 sampai 6 bulan perkara tersebut sehingga tahu persis bagaimana duduk pokok permasalahannya. Kalau putusan kami salah tentunya ada upaya hukum,” tandasnya. (gus)
Baca juga : https://fornews.co/news/hakim-pn-baturaja-vonis-bebas-bandar-narkoba/

















