PALEMBANG, fornews.co – Sejumlah partai politik (parpol) mulai menghembuskan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memundurkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Permintaan tersebut buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang menyebut bahwa partai atau gabungan partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berikutnya, putusan MK Nomor 70 terkait usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya menyatakan, bahwa jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan di PKPU dan diputuskan dalam Undang-Undang Pilkada.
“Karena serentak, kami kan harus melakukan persiapan dan semua time line kegiatannya sudah kami rancang jauh-jauh hari. Terkait perubahan (jadwal pendaftaran) sampai hari ini melakukan persiapan untuk (pendaftaran) tanggal 27 Agustus 2024,” ujar dia, Rabu (21/8/2024).
Andika mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini menunggu apa yang menjadi kebijakan KPU RI, terkait putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Secara teknis, kami sudah membaca putusan MK No 60 dan No 70. Putusan MK ini, setara dengan Undang-Undang tapi pengaturan teknisnya dilakukan KPU lewat Peraturan KPU (PKPU),” ungkap dia.
“Nah yang membuat PKPU ini adalah KPU RI. Sementara saat ini yang dipegang KPU daerah itu PKPU nomor 8 tentang pencalonan yang existing, Undang-Undang dan PKPU ini dua dari sumber hukum dalam pencalonan ini,” imbuh dia.
Andika menjelaskan, bila nanti ada perubahan PKPU, tentu itulah yang akan diikuti. Karena, pada prinsipnya mereka sudah mengetahui dan membaca putusan MK.
“Tinggal kami menunggu kebijakan nasional dari KPU RI seperti apa. Karena inikan Pilkada Serentak ada di 514 kabupaten dan kota, khusus untuk Sumsel ada 17 kabupaten dan kota, serta ada di 37 provinsi pengaturannya kan sama. Jadi tidak mungkin Sumsel untuk mendahului atau belakangan, semuanya sama, dengan komandonya dari KPU RI,” tandas dia. (aha)