
PALEMBANG, fornews.co-Puluhan massa dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) menuntut PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) untuk mengeluarkan surat pengangkatan karyawan tetap dari awal hubungan kerja, sesuai UU No 13 Tahun 2003 Pasal 63 dan KEPMEN No 100 Tahun 2004.
“Kami juga menuntut diberikannya alat perlindungan kerja dan sarana kerja karyawan, sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 dan PERMENKERTRANS No 08/MEN/VII/2010, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Koordinator Aksi Syahreza Pahlepie, saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Sumsel, Senin (03/04).
Menurut mereka, pimpinan perusahaan yang berlokasi di Bumi Caram Seguguk tersebut, diduga melakukan tindakan semena-mena, dengan memecat sepihak terhadap buruh, dan tidak mematuhi ketentuan UU No 13/2003. “Kemudian kami meminta untuk dipekerjakan kemali Ketua SERBU SSBB yang di PHK tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Setelah menyampaikan orasinya, Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri, Wakil Ketua Komisi V RA Anita Noeringhati, Ir Holda, Askweni datang menemui para pelaku aksi. “Kami sudah menerima dan membaca laporan ini. Namun untuk hari ini kami belum bisa memutuskan. Tapi secepatnya besok atau lusa, DPRD akan memangil perusahaan yang bersangkutan dan selanjutnya dilakukan pertemuan segitiga. Selain itu, sebaiknya jangan membawa anak-anak dalam melakukan perjuangan hak kawan-kawan,” terang Yansuri.
Sementara, Wakil Ketua Komisi V RA Anita Noeringhati menambahkan, terkait ketenagakerjaan, pihaknya memang telah melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan di Sumsel. “Kami juga meminta informasi tentang perusahaan tersebut. Jika kawan-kawan bawa data yang akurat akan lebih baik, seperti berapa yang telah di PHK dan sebagianya,” tukasnya.
Aksi massa yang digelar sekitar pukul 11.30WIB dan mendapat pengawalan puluhan aparat polisi, berjalan tertib dan damai. (tul)
















