PALEMBANG, fornews.co – Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Raperda RTRW Provinsi Sumsel menolak secara tegas dan mendesak Pansus IV DPRD Sumsel untuk menghentikan pembahasan Raperda tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan gabungan penggiat lingkungan hidup seperti Walhi Sumsel, Impalm, Sumsel Budget Center (SBC), Sumsel Bersih, Lembaga Advokasi Rakyat (Lembar) dan Mahasiswa Fisip UIN, yang menyampaikan aksi aspirasi di Gedung DPRD Sumsel, Jumat (31/3/2023).
Koordinasi Aksi Yusri Arafat SH menyampaikan, sikap tegas dan penolakan ini Mereka sampaikan, semata-mata demi terwujudnya keadilan ekologi, keadilan ruang dan keadilan generasi yang akan datang.
“Ada sejumlah fakta mengapa kami menolak dan meminta IV DPRD Sumsel untuk menghentikan pembahasan Raperda itu,” ujar dia, Jumat (31/3/2023).
Yusri mengungkapkan, fakta-fakta tersebut karena isi draft dokumen Raperda RTRW Provinsi Sumsel tidak menjawab hal-hal yang krusial seperti; perubahan iklim, karhutlah, bencana banjir, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya.
“Kedua, penyusunan raperda ini seharusnya dilandasi Naskah Akademik yang memuat situasi dan kondisi objektif kabupaten/ kota di Sumsel, serta terintegrasi berbagai persoalan khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan,” ungkap dia.
Berikutnya, jelas Yusri, Naskah Akademik Raperda RTRW Provinsi Sumsel harus mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/ kota dan rencana perlindungan.
Karena, sambung dia, dasar pijakan yang menjadi alasan penyusunan raperda ini harus mempertimbangkan beberapa situasi seperti, Indeks Pertumbuhan Manusia, kesenjangan pertumbuhan, deforestasi dan bencana.
“Naskah Akademik Raperda RTRW Provinsi ini sama sekali tidak menjawab dasar persoalan yang diuraikan, struktur penyusun tidak jelas, isinya asal-asalan, dan tata cara penyusunan hanya sebatas template tanpa isi sebagaimana yang diamanatkan,” jelas dia.
Sementara, anggota Pansus IV Raperda RTRW Provinsi Sumsel Susanto Aziz yang menerima aksi tersebut mengatakan, saat ini pansus baru melakukan pembahasan Naskah Akademik dan belum membahas Raperda RTRW Provinsi Sumsel.
“Pansus tidak akan terburu-buru untuk melakukan pembahasan Raperda RTRW provinsi Sumsel ini. Tentu kami menyambut dengan baik AMS sebagai bagian dari pengawasan masyarakat,” tandas dia.(aha)