INDRALAYA, fornews.co – Sepertinya wilayah di Kabupaten Ogan Ilir, menjadi tempat yang strategis untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal.
Lihat saja, kali ini aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menemukan dan menggerebek dua gudang BBM ilegal di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menyampaikan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menangkap lima tersangka, salah satunya memiliki rekening Rp6 miliar.
Lalu, sambung dia, bahwa dua gudang BBM ilegal itu lokasinya berdekatan, namun pemiliknya berbeda. Salah satu gudang tersebut memiliki luas sekitar 1,2 hektare yang memanjang ke belakang.
“Kami mengamankan kurang lebih 291,7 ton yang sidah dioplos. Dalam penggerebekan ini, kita juga mengamankan sebanyak 15 truk tangki yang sudah dimodifikasi,” kata dia, Jumat (31/3/2023).
Agung mengungkapkan, untuk barang bukti yang diangkut ke Polda Sumsel baru 9 truk, sisanya masih ada di TKP dan masih dalam penjagaan oleh anggota kepolisian.
“Truk yang telah dimodifikasi pelaku turut diamankan, karena truk ini bisa menampung ribuan liter BBM untuk dikirim ke pembeli,” ungkap dia.
Agung menjelaskan, dari keterangan tersangka mereka mengaku baru beroperasi satu bulan, namun bila dilihat dari lokasi dan dana yang terkumpul masih akan didalami.
Untuk BBM didapat dari Sungai Angit Musi Banyuasin (Muba), dan setelah disuling dan dioplos, akan didistribusikan ke pembeli seperti ke beberapa perusahaan swasta.
“Minyak dari Sungai Angit dalam bentuk masakan, yang kemudian dibawa ke gudang untuk di bleacing kembali agar lebih murni, karena minyak dari sungai Angit masih dalam keadaan keruh,” jelas Agung.
Sementara, tersangka AE alias UJ, pemilik tempat penyulingan dan pengoplosan berkilah, kalau bisnis terebut baru dilakukan mereka satu bulan ini.
“Baru satu bulan bekerja sebagai penyuling dan mem-bleaching dan selain bekerja di sini saya juga menjadi seorang tani,” kata dia berkilah.
Begitu juga terkait ditemukan buku tabungan yang mencapai Rp6 miliar dari gudang tersebut, tersangka lagi-lagi berkilah uang tersebut merupakan hasil dari bertani. (kaf)