KAYUAGUNG, fornews.co – Pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan Sebgai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, 5 Oktober 2020 lalu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat terus melakukan sosialisasi dan penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan ini di berbagai tempat di Kabupaten OKI.
Sebagaimana diketahui, sosialisasi ini sendiri juga telah dilakukan sejak diterbitkannya Perbup tentang penerapan protokol Kesehatan yaitu Perbup Nomor 34 Tahun 2020. Tak hanya sosialisasi, penerapan sanksi sosial beserta sanksi perjanjian untuk tidak lagi melanggar protokol kesehatan COVID-19 juga telah dilaksanakan.
Kepala Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI, Abdurrahman melalui Kasi Program, Evaluasi dan Pelaporan Ardes Safari mengungkapkan, Perbup terbaru ini secara umum tetap sama dengan Perbup tentang protokol kesehatan sebelumnya, hanya saja dalam Perbup ini dilampirkan juga sanksi denda bagi pelanggar.

Meskipun demikian, saat ini menurut Ardes, pihaknya belum menerapkan pemberian sanksi denda bagi para pelanggar ini. Saat ini, pihak Pol PP Kabupaten OKI terus menggencarkan penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru di berbagai tempat mulai dari pasar hingga berkeliling menyusuri jalan-jalan protokol menggunakan pengeras suara.
“Masih seperti biasa, meskipun sudah terbit Perbub pengganti Perbub no 34 tahun 2020,” ungkapnya, Jumat (09/10).
“Untuk saat ini belum, kita lihat perkembangan ke depan, mudah-mudahan masyarakat tetap tertib,” katanya menambahkan.
Dalam Perbup itu sendiri ditegaskan bahwa setiap individu ataupun kelompok dan pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan salah satunya 4M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
Dalam Perbup itu juga ditegaskan pada Pasal 8 tentang sanksi bagi pelanggar. Untuk pelanggar individu, dalam Perbup ini ditegaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, push up, mengucapkan janji hingga denda administratif paling sedikit Rp50 ribu dan maksimal Rp100 ribu.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, denda administratif minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu, pebgentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha. (ads/rif)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

















