FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 5 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers Tegaskan SKW dan UKW Sesuai dengan UU Pers

Rabu, 11 September 2019 | 18:01
Ilustrasi (ist/net)

Ilustrasi (ist/net)

JAKARTA, fornews.co – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan, jika kebijakan yang dibuat Dewan Pers bersama Konstituen terakit Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini disampaikan terkait beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan (dkk) akan keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia, mengikuti UKW yang sesuai dengan SKW.

“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/09) dalam siaran persnya.

BacaJuga

Pelaku Pengeroyokan 2 Jurnalis Tak Kunjung Ditangkap, Polda Sumsel Dinilai Hanya Ulur-ulur Waktu

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Load More

Faktanya, Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim PT DKI Jakarta, terdiri dari Imam Sungudi (ketua), Haryono dan Hiyanto (hakim anggota), menyatakan seluruh gugatan tergugat WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara. Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta, setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional, yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai Terbanding (dahulu Tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembanding (dahulu Pengugat I dan Penggugat II) yaitu HGM dan WL.

Kesempatan ini Dewan Pers menguraikan Amar Putusan Banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Imam Sungudi SH MH dengan jelas mengadili dan memutuskan sebagai berikut:

“M E N G A D I L I :

• Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat
• Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.

MENGADILI SENDIRI :

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

DALAM POKOK PERKARA :

• Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
• Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”

Adanya Putusan Banding ini menyatakan bahwa:

1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan Banding dari Penggugat, artinya bahwa perkara Pembanding diterima untuk diperiksa BUKAN dimenangkan. Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan Banding dari Pembanding merupakan kemenangan perkara dari Pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding – dahulu Tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural pengajuan gugatan dari Penggugat (Pembanding) di tingkat PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan untuk ini berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali BELUM masuk dalam pemeriksaan POKOK atau SUBSTANSI perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan Pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta. Dewan Pers menilai gugatan salah tempat karena gugatan tentang UU Pers adalah wilayah Mahkamah Konstitusi, sedang gugatan atas Peraturan Dewan Pers adalah wilayah Mahkamah Agung. PT tetap memproses banding, dan putusannya adalah menolak seluruh banding dari Pembanding (sebelumnya Penggugat).

3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas MENOLAK SELURUH gugatan dari Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam POKOK PERKARA atau SUBSTANSI PERKARA artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f. yang berbunyi: “Dewan Pers melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” (ars)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dewan PersHendry CH BangunSiaran Pers
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kak Seto: Temukan Kecerdasan Putra-putri Kita

Next Post

Demi Lolos 8 Besar, Persita Tangerang Siap Hentikan Performa Apik Sriwijaya FC

Please login to join discussion
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026

ABU DHABI, fornews.co - Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) yang digelar di ADNEC Centre Abu Dhabi, Uni...

Read more
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
Koalisi Pers Sumsel menyampaikan 6 tuntutan utama terkait kasus pengeroyokan dan intimidasi dua jurnalis dan mahasiswa di depan Mapolda Sumsel, Senin (2/11/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Pelaku Pengeroyokan 2 Jurnalis Tak Kunjung Ditangkap, Polda Sumsel Dinilai Hanya Ulur-ulur Waktu

Senin, 2 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In