PALEMBANG, fornews.co – Persoalan parkir di Kota Palembang yang selalu menimbulkan masalah coba diurai oleh Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan.
Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison menjelaskan, wilayah parkir di Kota Palembang dibagi dalam empat zona yaitu, zona Utara meliputi Kecamatan Sukarame, Alang Alang Lebar, Sematang Borang dan Sako. Sedangkan zona Timur ada Kecamatan Ilir Timur I, IT II, IT III dan Kalidoni. Di zona Barat mengcover Ilir Barat I, IB II, IB III, Bukit Kecil, Gandus. Lalu ada Kecamatan Seberang Ulu I, SU II, Kertapati, Plaju dan Jakabaring di zona Selatan.
“Saat kita survei ada kurang lebih 700 tempat parkir yang terdata. Dengan adanya pembagian wilayah parkir dengan sistem zona ini, maka kemungkinan akan bertambah lagi jumlah parkir yang ada di Kota Palembang,” ujar Marta pada Sosialisasi Fasilitasi dan Koordinasi Peningkatan Tata Tertib Lalu Lintas (Sistem Perparkiran) di Hotel The 101 Palembang, Rabu (10/04).
Menurut Marta, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan parkir yang ada di Kota Palembang termasuk juga masalah tarif yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di DPRD Kota Palembang.
“Parkir liar itu sebenarnya masyarakat tidak tahu cara mengurusnya, nanti zona parkir yang belum dijangkau akan dijemput bola. Untuk masalah tarif nanti ada tarif progresif dan ada tarif kawasan, sementara dasar hukumnya kita masih mengacu pada Perda lama,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, sosialisasi untuk penataan parkir skala prioritas di beberapa pusat keramaian yang berpotensi menimbulkan kemacetan sangat mendesak dilakukan.
“Sementara ini dari 4 zona yang ada, kita sosialisasi kegiatan ini di tempat parkir yang langganan macet seperti SD Muhammadiyah samping RS Bhayangkara Polda Sumsel, Sekolah Baptis, Pasar KM 5 dan Pasar 26 Ilir. Nanti akan ada gelombang sosialisasi selanjutnya ke zona lain,” tutur Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan, dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat, para juru parkir (Jukir) akan dibekali pengetahuan tentang standar aturan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan diberi pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas. Setelah diberikan pembinaan, para Jukir ini juga nantinya secara legalitas akan dibekali dengan surat tugas, ID card, rompi atau pakaian seragam dengan logo Dishub.
“Selain itu, agar masyarakat nyaman, Jukir harus senyum saat melayani, jangan terkesan Jukir itu seram. Kemudian Jukir juga tidak memaksakan tarif parkir melebihi aturan. Dengan dibekali pengetahuan seputar tugasnya, diharapkan mereka tahu dan tidak salah lagi dalam menempatkan kendaraan saat parkir, karena mereka mempunyai kewenangan penuh dalam aturan parkir sesuai dengan aturannya,” papar Sulaiman.
Selain itu menurut Sulaiman, sesuai dengan arahan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Jukir juga akan dilibatkan dalam program kebersihan di Kota Palembang.
“Kami meminta kepada Dishub agar Jukir diberi sapu dan karung tempat sampah agar mereka membersihkan area tempat mereka bertugas dan juga menegur pengendara yang membuang sampah sembarangan,” tukasnya. (irs)

















