PALEMBANG, fornews.co – Fery Kurniawan (50), oknum Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Palembang, diringkus Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (08/03/2018) malam.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, polisi menangkap warga Perumahan Griya Hero Abadi Blok I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, itu atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyasar Kepala Negara, pejabat dan kelompok tertentu.
“Dari laporan itu, kita melacaknya dan kita tangkap. Dari konten yang dibuat pelaku melalui Facebook memang ditujukan kepada presiden, pejabat dan kelompok tertentu,” kata Zulkarnain didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono usai press conference di Mapolresta, Palembang, Jumat (09/03/2018).
Zulkarnain menjelaskan, pelaku Fery ini adalah seorang Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Palembang. “Dia mengaku bekerja sebagai Pemred media online,” jelasnya.
Sejauh ini, sambung Zulkarnain, pihaknya masih akan menyelidiki apakah pelaku bekerja untuk orang lain atau tidak, meskipun dari pengakuan tersangka, jika ujaran kebencian yang dituliskan itu atas inisiatif sendiri.
“Kata dia tidak ada yang menyuruhnya. Itu masalah pribadinya dengan kelompok tersebut,” tuturnya.
Dari penangkapan pelaku Fery, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, charger dan lainnya. “Kita amankan barang bukti itu dan screenshoot konten yang diunggah pelaku ke akun Facebook-nya,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 dengan hukuman enam tahun penjara.
Saat ini akun medsos tersangka yang diduga digunakan menyebar ujaran kebencian, dimaksud sudah tidak dapat diakses kembali. Di sini polisi juga tidak mengurai secara rinci isi konten yang dianggap sebagai ujaran kebencian tersebut. (bas)

















