SEKAYU, fornews.co – Beredarnya informasi bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) beberapa Pemerintah daerah termasuk Pemkab Musi Banyuasin yang ditunda pencairannya sebesar 35%, dipastikan tidak benar.
Khusus untuk Pemkab Muba, bantahan mengenai hal itu disampaikan Sekda Muba Apriyadi. Menurut Apriyadi, transfer DAU dari Pemerintah pusat ke Pemkab Muba berjalan lancar hingga bulan Juni ini. Hal ini membantah sekaligus meluruskan pemberitaan di beberapa media massa.
“DAU bulan Mei 2020 faktanya sudah lunas ditransfer. Bahkan untuk bulan Juni pun sudah masuk pada akhir Mei tadi,” ujar Apriyadi ditemui di ruang kerjanya, Jumat (05/06).
Menurut Apriyadi, jajaran Pemkab Muba tidak mengetahui dari mana sumber informasi yang menjadi bahan pemberitaan tersebut. Diakuinya, dalam radiogram Kementerian Keuangan yang diterima akhir Mei 2020 secara nasional ada dua provinsi yang tertunda transfer DAU-nya yaitu Sumatra Selatan dan Papua Barat. Sedangkan untuk kabupaten/kota di Sumsel ada tiga daerah.
“Saya lupa mana saja. Tapi yang pasti Muba sudah aman hingga bulan berjalan sekarang,” kata Apriyadi.
Menurut Apriyadi, Muba termasuk daerah yang sudah tepat waktu melaporkan refocusing dan realokasi APBD 2020 terkait penanganan COVID-19. Hal ini mematuhi SKB dua Menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020. Sehingga Apriyadi kembali menegaskan, pemberitaan di media massa yang menginformasikan ada 13 Pemda di Sumsel termasuk Pemkab Muba yang ditunda transfer DAU-nya tidak benar.
“Kalau Pemkab Muba sudah ditransfer pada 8 Mei 2020 sisa DAU-nya sebesar Rp10 miliar lebih. Jadi, Pemkab Muba tidak ditunda karena sudah menyesuaikan anggaran serta mematuhi SKB dua Menteri dan PMK No.35/PMK.07/2020,” tegas Apriyadi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto menjelaskan, Pemkab Muba sudah menyesuaikan dan melaporkan pada 23 April 2020.
“Setelah melapor dan menyesuaikan, pada 8 Mei 2020 sisa DAU sebesar Rp10.138.258.550 sudah ditransfer Kementerian Keuangan,” terangnya.
Dikatakan Mirwan, setelah Pemkab Muba menerima 100% DAU tersebut, ada beberapa perwakilan Pemerintah daerah di Sumsel yang berkonsultasi untuk bisa menerima pelunasan DAU yang ditunda tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muba, Riki Junaidi menjelaskan, DAU untuk bulan Mei 2020 sudah masuk semua atau 100%.
“DAU formula pada periode sebelumnya per bulan menerima sebesar Rp34.935.828.000. DAU memang mengalami penurunan sesuai dengan Perpres 54/2020 dan PMK 35/2020 sekitar 11,83 persen,” terangnya.
Dijelaskan juga oleh Riki, bahwa DAU untuk bulan Juni 2020 juga sudah disalurkan Kemenkeu sesuai PMK 35/2020 ke Kas Daerah Pemkab Muba pada tanggal 29 Mei 2020. (ije)
















