SEKAYU, fornews.co – Pemkab Muba melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muba untuk menyelesaikan permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori mengatakan, MoU ini berkaitan dengan beberapa kegiatan yang ada di Dinas PUPR. Teutama soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan yang dimulai pada tahun 2015, 2016, 2017. Termasuk 2018 akan disusulkan karena baru berakhir bulan Mei 2019.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muba atas Penandatanganan MoU. Karena di sini kami bukan tidak berbuat, namun sebelumnya sudah diadakan rapat dengan rekanan (mitra pihak ke-3) kemudian surat resmi juga sudah berapa kali dilayangkan, terakhir rapat dengan Pak Sekda dan Inspektur Kabupaten Muba namun belum ada realisasi yang signifikan. Melalui MoU ini dengan harapan hal seperti ini dapat terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Herman di Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba, Kamis (23/05).
Kajari Muba, Suyanto mengatakan MoU ini baru tahap pra/awal, selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Surat Kuasa Khusus (SKK). Menurutnya, dalam kejaksaan memang ada fungsi perdata dan tata usaha negara. Artinya apabila pada institusi negara ada sengketa hukum perdata, kejaksaan dengan kuasa khusus bisa mendampingi.
“Seperti kegiatan hari ini pada fungsi hukum perdata, karena ada temuan pada kegiatan di Dinas PUPR sejak tahun 2015 hingga 2018,” kata Suyanto.
Kajari mengucapkan terima kasih kepada Dinas PUPR karena telah berkenan memilih pihaknya untuk mendampingi menanganani masalah hukum perdata.
“Mudah-mudahan setelah MoU ini akan segera ditindaklanjuti dengan SKK, dan akan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Muba Apriyadi menilai, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik. Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut MoU induk antara Bupati dan Kajari Muba sebelumnya. Setelah ini akan ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.
“Atas nama Pemkab Muba saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba, walaupun lambat yang kita lakukan ini namun prinsipnya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Apriyadi.
Dikatakan Sekda, MoU ini untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, 2016 dan 2017, tidak menutup kemungkinan tahun 2018.
“Pemkab Muba begitu menerima LHP ini kami telah melakukan administrasi, baik surat yang ditandatangani oleh Plt Kadis PUPR bahkan Bupati namun belum ada yang mengindahkan. Padahal ada Undang-Undang menegaskan bahwa hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti jika tidak akan lari ke pidana lainnya dan tentunya berlanjut ke penegak hukum,” ungkapnya.
“Dan alhamdulilah Kejaksaan Negeri Muba masih mengajak melakukan proses pencegahan bukan langsung pada wilayah penindakan, oleh karena itu kami sangat berterimakasih. Semua temuan hasil LHP kami serahkan kepada Kejari Muba agar dapat di bantu untuk penyelesaiannya. Tentunya hasil temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari Muba, dan nanti uangnya akan kembali ke kas daerah, uang ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program daerah,” imbuhnya.
Apriyadi berpesan, agar kegiatan kerja sama dengan pihak ke-tiga benar-benar dijaga, jangan dibiarkan mitra bermain sendiri tanpa pengawasan. Karena pengawasan yang kurang adalah suatu kelemahan. Selain itu banyak mitra-mitra yang melanggar kontrak yang telah disepakati dari awal.
Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini banyak manfaat dan menjadi momentum bagi kita untuk melakukan perbaikan kualitas kinerja di masa datang, karena terkhusus PUPR di Muba dengan tugas untuk bangun infrastruktur, dan juga menjadi warning bagi mitra agar ikuti SOP dan laksanakan sesuai kontrak serta bekerjalah secara profesional,” tukasnya.(bas)