
PALEMBANG, fornews.co – Polresta Palembang, menyerahkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat Efran Kusnandar (43) (mantan Kasi Dispenda Kota Palembang), ke Kejaksanaan Negeri setelah dinyatakan lengkap (P21), Kamis (09/02).
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Palembang, juga menyertakan barang bukti dugaan hasil korupsi berupa uang tunai Rp743 juta, satu unit mobil Honda CRV warna hitam dengan nopol BG 99 T. “Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntu Umum (JPU), dan hari ini tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke Kejari Palembang, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede.
Marully menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Palembang, perbuatan tersangka membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. “Selain itu, hasil pemeriksaan dari ahli tindak pidana korupsi dan ahli pajak menerangkan, kalau perbuatan yang dilakukan oleh tersangka E (Efran) ini merupakan tindakan dugaan korupsi,” jelasnya.
Lanjut Marully, terhadap tersangka pihaknya menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman kurungan empat maksimal 20 tahun penjara. Masih kata dia, pihaknya juga masih memburu tersangka lain dari kasus tersebut. “Untuk tersangka lain dalam kasus ini akan kita kembangkan,” terangnya.
Hasil pantauan, sebelum dibawa ke Kejari Palembang, tersangka Efran terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Palembang. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka beserta barang bukti yang didampingi pengacaranya Imron Jono, dibawa ke Kejari Palembang, menggunakan mobil minus bus Toyota Avanza. (bay)
Kronologis perkara:
Pada tahun 2011 dan 2012 diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka Erfan Kusnandar SE MM (Jabatan Kasi Pemeriksaan Dispenda Kota Palembang) sebesar Rp2.136.085.801,- dengan cara memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak yang bernama Magdalena Ria Rita Roza kemudian menggelapkan uang setoran pajak tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1). Pajak Hotel Djayakarta masa pajak bulan september s/d desember 2011 sebesar Rp409.042.258,
2). pajak hotel DJayakarta masa pajak bulan April s/d desember 2012 sebesar Rp1.198.258.222,- dan
3). Pajak hotel sahid imara bulan januari 2011 s/d desember 2011 dan masa pajak bulan maret 2012 s/d desember 2012 sebesar Rp528.758.348.
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel nomor: SR…/PW07/5/2016 tanggal 13 Oktober 2016 negara telah dirugikan sebesar Rp2.130.050.311.
















