
PALEMBANG, fornews.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polda Sumsel, mengagalkan peredaran sabu seberat 200 gram lebih bersama 100 butir ekstasi dari tersangka Menik (38), warga jalan Puncak Sekuning, RT 6 RW 2 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
“Tersangka kita ungkap berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian kita lakukan penyelidikan. Tersangka kita amankan di rumahnya,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, pada gelar perkara di Mapolda, Rabu (22/03). Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan timbangan digital serta plastik klip putih juga didapatkan dari pelaku, yang dia simpan di dalam rumah kos miliknya.
Syahril menyampaikan, dalam beberapa ungkapan kasus narkoba, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 5 kilogram (kg). Butiran kristal tersebut berhasil masuk dengan berbagai cara, mulai diselipkan di dalam boneka, sepatu hingga dalam tas. “Perkiraannya lebih dari 5 kg sabu yang masuk ke sini (Sumsel). Mereka masuk melalui jalur perbatasan Sumsel, mulai dari darat laut, hingga udara,” jelasnya.
Dikatakan Syahril, bila dibandingkan dengan daerah lain, Sumsel, termasuk wilayah peredaran narkoba dalam jumlah kecil, berbeda dengan Medan dan Jakarta. Lantaran daerah tersebut rata-rata masuk narkoba dalam jumlah besar. “Bahkan beberapa waktu lalu Jakarta sempat membongkar ratusan kilo penyelundupan sabu. Sumsel relatif masih kategori rendah,” tukasnya. (bay)
















