
BATURAJA, fornews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) OKU, gencar sosialisasikan kawasan tanpa rokok. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu memasang spanduk, stiker dan lainnya di beberapa tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok.
Mulai dari kantor-kantor pemerintahan. Baik kantor Bupati, SKPD, kantor Camat, Lurah, sekolah, tempat ibadah, mall. Kemudian, rumah sakit serta tempat lainnya. Kalai ini sasarannya gedung DPRD tempat digodoknya Perda tersebut, dua tahun silam.
Dalam tahap sosialisasi sudah banyak kantor-kantor yang dipasang spanduk atau striker dan lainnya soal larangan merokok. “Termasuk di 13 kecamatan juga sudah kami lakukan,” kata KasatpolPP OKU, Agus Salim saat lakukan sosialisasi dan penempelan spanduk di DPRD OKU,” Rabu (22/3).
Jika masyarakat sudah banyak yang tahu tentang kawasan larangan merokok, lanjut Agus Salim, pihaknya baru akan melakukan tindakan tegas. Terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sesuai Perda OKU Nomor 7 Tahun 2015. Tentang kawasan tanpa rokok. Bagi yang melanggar Perda tersebut akan dipidana kurungan atau denda maksimal Rp500.000. “Tapi bertahap dulu,” ucapnya.
Adanya Perda tersebut, tambahnya, masyarakat tak boleh lagi merokok sembarangan. Nanti akan ada tempat-tempat khusus untuk merokok. “Kami meminta kepada para pimpinan SKPD dan lainnya menyiapkan tempat khusus untuk merokok,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod menyambut baik sosialisasi Perda yang dilakukan Sat Pol PP OKU. “Silahkan lakukan sosialisasi dan memasang larangan merokok,” pungkasnya. (gus)
















