PALEMBANG, fornews.co – Dalam sidang lanjutan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban sopir taksi online (Taksol) di Palembang, terdakwa Akbar Al Farizi (34) dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan sadis dan terencana.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Akbar pun hanya terdiam dan lemas. Meski begitu, terdakwa menitipkan pesan usai persidangan di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang.
“Saya titip pesan, cukuplah saya, jangan ada lagi yang lain. Jadikan saya sebagai contoh, jangan berbuat seperti ini,” ujar Akbar sambil tertunduk, Kamis (16/01).
Menurut Akbar, dirinya akan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya. Hanya saja dirinya mengajukan keberatan. Akbar keberatan dituduh membawa seorang anak di bawah umur saat melakukan aksi tersebut. Karena menurut Akbar, FR ikut dalam perampokan disertai pembunuhan tersebut atas kemauannya sendiri.
“Saya akan terima hukuman, tapi saya keberatan yang itu (dituduh mengajak FR),” singkatnya.
Sementara itu, ayah korban Sofyan, Kgs Abdul Roni (71) mengaku puas atas tuntutan yang diberikan JPU kepada pelaku. Karena, para terdakwa sangat sadis saat menghabisi putranya.
“Kami harap majelis hakim mengabulkan hukuman tersebut,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban sopir taksol, Sofyan ini terjadi pada (29/10/2018) lalu. Pada akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus ini terdapat empat pelaku yakni Ridwan (45), FR (16), Acundra (21), dan Akbar Al Farizi (34).
Tersangka Ridwan dan Acundra telah divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (24/04/2019) lalu. Sedangkan, FR divonis 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Tersangka Akbar sendiri sempat menjadi buronan polisi selama 10 bulan. Hingga, akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Muara Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel. (lim)
















