PALEMBANG, Fornews.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Lantaran, didapati menyelundupkan sabu seberat dua kilogram asal Aceh ke Kota Palembang.
Kedua tersangka yakni Zulyosa, 50, warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar dan Deni Tanjung, 40, warga Kecamatan Tanjung Aua Nan IV Kota Padang, Sumbar.
Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (21/03) lalu yang berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu antar provinsi dari Aceh ke Palembang dengan menggunakan satu unit mobil jenis Avanza berwarna silver.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran di Jalan Lintas Palembang – Jambi tepatnya di Jalan Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumsel.
“Kami pun melihat mobil tersebut melintas di jalanan tersebut dan langsung memberhentikan laju kendaraannya,” kata Heri.
Ia mengaku tim pun langsung melakukan pemeriksaan kendaraan tersangka didampingi langsung oleh ketua RT setempat. Dalam penggeledahan, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti yakni sabu seberat 2 kilogram yang dikemas menggunakan bungkus teh Tiongkok. Narkoba ini diselundupkan tepat di door trim pintu depan sebelah kiri mobil Avanza.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka jika mereka baru satu kali menjadi kurir. Dimana, sabu ini dibawa mereka dari Aceh ke Palembang dengan upah sebesar Rp 50 juta. Dimana, masing-masing yakni Rp 25 juta. “Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam \hukuman 20 tahun dan paling lambat yakni seumur hidup,” tutupnya. (lim)

















