FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Divonis 10 Tahun Penjara, Mardiansyah Lempar Senyuman

Selasa, 4 April 2017 | 21:08
Aipda Mardiansyah, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, (04/04).

Aipda Mardiansyah, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, (04/04).

 

 

Aipda Mardiansyah, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, (04/04).

PALEMBANG, fornews.co – Aipda Mardiansyah (39), terdakwa kasus kepemilikan narkoba 1 kilogram (kg) sabu mencoba untuk tegar dengan menunjukan senyumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (04/04), menjatuhkan vonis terhadapnya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Vonis terhadap mantan anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, ini yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono tersebut, empat tahun lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, yang menuntut 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, yang dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pantauan di ruang sidang utama PN Kelas IA Palembang, Mardiansyah, kerap menundukkan kepala, dan menatap ke arah lensa kamera wartawan yang turut mengabadikan proses persidangan, dengan senyuman. Terhadap putusan hakim itu sendiri, Mardiansyah memilih untuk pikir-pikir.

“Mengingat dalam dakwaan, tuntutan maupun vonis, perbuatan oknum aparat yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Wisnu.

Sebagaimana diketahui, terpidana Aipda Mardiansyah, pada dakwaan JPU bahwa anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, menangkap Mardiansyah pada 15 Agustus 2016 lalu, bersama Dian, Sukirno dan Ardi yang sedang bertransaksi sabu seberat 1 kg senilai Rp800 juta. Sedangkan terpidana sendiri diduga mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Adapun rangkaian penangkapan, bermula pada 12 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30, seorang informan polisi menemui Dian (berkas terpisah) untuk membeli sabu sebanyak 1 kg. Lalu Dian, mengajak ke kontrakan Sukirno (berkas terpisah) di kawasan Talang Keranggo dan terjadi negosiasi antara Dwi dengan Sukurno. Selanjutnya, pada 15 Agustus 2016 Dian mengajak Sukirno menemui Dwi yang saat itu Dwi bersama dengan Denny (polisi menyamar), lalu mereka pergi ke rumah makan Saoenk Kito.

Ketika sampai, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah, tak lama terdakwa datang dan bersama dengan Sukirno masuk ke dalam mobil saksi Denny. Terdakwa mengecek uang sebesar Rp800 juta sebagai pembayaran untuk 1 kg narkoba jenis shabu. Lalu terdakwa menelpon Ujang alias Tompel (DPO) menyampaikan bahwa uang sudah cukup dan terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (berkas terpisah) membawa kantong plastik putih.

Setelah itu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny dan menyuruhnya pindah parkir ke dekat Indomaret. Terdakwa menyerahkan kantung plastik yang ternyata bersisi 10 paket besar sabu. (bay)

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Darurat NarkobaFeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelaksanaan Pilkades di Bumi Serepat Serasan Sesuai

Next Post

BNP Sumsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja dari Tangan Oknum Mahasiswa

Mahasiswa Unsri saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, menyikapi lambannya penanganan karhutla, Senin (5/10/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

BEM Unsri Beri Kartu Merah untuk Gubernur Sumsel, Imbas Lambannya Penanganan Karhutla

Senin, 5 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru diberi kartu merah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri),...

Read more
Kepekatan kabut asap dampak karhutla di Kota Palembang sudah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

APH Diminta Buka Data Korporasi Pembakar Lahan ke Publik, Termasuk 16 perusahaan di Sumsel

Senin, 5 Oktober 2026
Kondisi kabut asap pekat dampak karhutla di Kota Palembang di pertigaan lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Minggu (4/10/2026) malam. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

IALI Ungkap Penanganan Karhutla di Sumsel Harus Jadi Peringatan Serius

Senin, 5 Oktober 2026
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In