
PALEMBANG, fornews.co – Aipda Mardiansyah (39), terdakwa kasus kepemilikan narkoba 1 kilogram (kg) sabu mencoba untuk tegar dengan menunjukan senyumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (04/04), menjatuhkan vonis terhadapnya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Vonis terhadap mantan anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, ini yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono tersebut, empat tahun lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, yang menuntut 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, yang dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pantauan di ruang sidang utama PN Kelas IA Palembang, Mardiansyah, kerap menundukkan kepala, dan menatap ke arah lensa kamera wartawan yang turut mengabadikan proses persidangan, dengan senyuman. Terhadap putusan hakim itu sendiri, Mardiansyah memilih untuk pikir-pikir.
“Mengingat dalam dakwaan, tuntutan maupun vonis, perbuatan oknum aparat yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Wisnu.
Sebagaimana diketahui, terpidana Aipda Mardiansyah, pada dakwaan JPU bahwa anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, menangkap Mardiansyah pada 15 Agustus 2016 lalu, bersama Dian, Sukirno dan Ardi yang sedang bertransaksi sabu seberat 1 kg senilai Rp800 juta. Sedangkan terpidana sendiri diduga mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Adapun rangkaian penangkapan, bermula pada 12 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30, seorang informan polisi menemui Dian (berkas terpisah) untuk membeli sabu sebanyak 1 kg. Lalu Dian, mengajak ke kontrakan Sukirno (berkas terpisah) di kawasan Talang Keranggo dan terjadi negosiasi antara Dwi dengan Sukurno. Selanjutnya, pada 15 Agustus 2016 Dian mengajak Sukirno menemui Dwi yang saat itu Dwi bersama dengan Denny (polisi menyamar), lalu mereka pergi ke rumah makan Saoenk Kito.
Ketika sampai, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah, tak lama terdakwa datang dan bersama dengan Sukirno masuk ke dalam mobil saksi Denny. Terdakwa mengecek uang sebesar Rp800 juta sebagai pembayaran untuk 1 kg narkoba jenis shabu. Lalu terdakwa menelpon Ujang alias Tompel (DPO) menyampaikan bahwa uang sudah cukup dan terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (berkas terpisah) membawa kantong plastik putih.
Setelah itu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny dan menyuruhnya pindah parkir ke dekat Indomaret. Terdakwa menyerahkan kantung plastik yang ternyata bersisi 10 paket besar sabu. (bay)

















