
PALEMBANG, fornews.co – Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan (Sumsel), gagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan tersangka inisial MA, oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, dengan barang bukti 1 kg lebih ganja.
Plh Kepala BNP Sumsel, Indra Jaya Zahral menerangkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya bekerjasama dengan BNP Sumut, sehingga berhasil menangkap satu tersangka pengedar ganja saat berada di pinggir jalan KI Anwar mangku lorong serasan I, Rabu (29/03) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan cara under cover atau anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Barang bukti yang diamankan 1000 gram dan 9,17 gram daun kering ganja yang dibungkus dalam sebuah paket, serta uang tunai Rp2,5 juta satu ponsel blackberry dan KTP. Modus penyeludupan ganja ini melalui paket titipan kilat yang berasal dari Medan, dengan jalur darat menggunakan alamat palsu,” ujarnya saat gelar perkara, Selasa (04/04).
Lanjut dia, tersangka ini mengambil barang dialamat palsu yang digunakan lalu mengedarkan ganja tersebut di Palembang. “Kita belum tahu apakah tersangka ini mengedarkan di kalangan mahasiswa, atau bukan karena masih kita dalami,” terang Indra.
Ketika dilakukan pengembangan, pihaknya pun mengeleda rumah tersangka yang terletak di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Pendopo No 153 RT/RW 002/001, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, didapatkan kembali satu paket sedang dalam bungkus plastik hitam dengan berat 9,17 gram.
“Kita masih mengejar tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut yakni IA, RS dan AR. Untuk bandarnya asal Medan, yakni RA yang masih kita kejar keberadaanya.Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (I) jo Pasal 132 ayat (I) dan Pasal 111 ayat (I) jo Pasal 132 ayat (I) UU Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (bay)

















