
PALEMBANG, fornews.co-Terpidana suap Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, Zulfikar Muharrami (Direktur CV Putra Pratama/PP) berucap syukur atas vonis pidana penjara selama 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan, di Persidangan Tipikor Palembang, Rabu (09/02).
Kuasa Hukum terdakwa Zulfikar, Rida Rubiani menyatakan menerima atas putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Arifin SH MH terhadap klienya. “Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan pledoi dan pembelaan kami. Tentunya kami sangat bersukur dengan putusan ini,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Feby Dwiyanyoesendy SH, belum menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. “Tapi putusan ini sudah 2/3. Kita akan tetap melaporkan putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan, dan Rabu depan, kita sudah menentukan sikap,” terangnya.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dalam dakwaan JPU terungkap, Zulfikar memberikan uang suap kepada Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian terhitung sejak 2013 hingga pertengahan 2016 Rp7 miliar lebih, disebut fee untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk kepentingan Yan Anton. Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton. Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung. Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (bay)

















