JAKARTA, fornews.co – Kabupaten Muba secara resmi telah menerima penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Auditorium Dr Sujarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (14/01).
Bumi Serasan Sekate dinobatkan sebagai salah satu Kota Kecil Terbersih setelah sebelumnya mendapat penilaian yang cukup ketat.
Piala Adipura yang ke-12 diraih Kabupaten Muba ini diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, bersama 118 Kepala Daerah se-Indonesia yang berhasil meraih penghargaan Adipura.
“Meski Adipura kali ini penilaiannya lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya, Alhamdulillah Muba bisa memenuhi penilaian tersebut. Penghargaan Adipura ini berkat komitmen semua warga Muba yang terus menjaga kebersihan di tempat masing-masing,” kata Dodi Reza Alex Noerdin.
Kata Dofi, Adipura sekarang ini meningkat karena selalu berevolusi dari tahun ke tahun tentang pengelolaan lingkungan. Jika sebelumnya penghargaan Adipura kategorinya hanya terbersih, tetapi sekarang tentang pengelolaan lingkungan.
“Untuk ke depan salah satu penilaian secara berkelanjutan ialah bagaimana mengelola secara berkelanjutan,” tuturnya.
Dodi menyebutkan, saat ini Muba sebagai kota kecil terbersih, salah satunya dalam pengelolaan sampah dan strategis daerah bisa diimplementasikan setiap lini, khususnya dalam pengurangan sampah plastik di kota.
Sehingga, Musi Banyuasin bisa mendapatkan apresiasi tertinggi dalam pengelolaan isu lingkungan dari penghargaan Adipura secara berkelanjutan.
Dikatakan Dodi, selain dinilai dari kebersihan kota, keberhasilan dalam pengelolaan TPA, ada beberapa program yg diwajibkan oleh KLHK seperti program tiga bulan bersih sampah, dan tidak kalah pentingnya Pemkab Muba harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan dan Strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga atau sampah sejenis rumah tangga).
“Di mana kegiatan ini lebih dititikberatkan pada pengurangan sampah dari sumber, seperti berawal dari rumah tangga dan sumber penghasil sampah lainnya, dan pemerintah juga dituntut untuk berperan dalam penanganan sampah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menuturkan, program Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, pendekatan implementasi kebijakan persampahan, dan pendekatan implementasi kebijakan penghijauan.
“Salah satu kriteria penilaian dalam penghargaan Adipura adalah dalam hal implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, yaitu pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada 2025 serta upaya yang mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir di setiap Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyebutkan, melalui program Adipura, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2025 dan menjadi strategi nasional pengelolaan sampah 2025 dengan cepat dan terukur.
“Ini juga sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah,” tukasnya.(bas)

















