
SEKAYU, Fornews.co- Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi dewan seperti legislasi, anggaran dan pengawasan rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pengumuman usulan alat kelengkapan DPRD Muba di Gedung DPRD Kabupaten Muba, Senin (20/3/2017). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abusari Burhan SH MSi, dan dihadiri oleh Pj Bupati H Yusnin, FKPD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh anggota Dewan.
Ketua DPRD Musi Banyuasin Abusari Burhan mengatakan bahwa usulan alat kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Muba masa jabatan 2017 – 2019 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 dan usulan fraksi – fraksi yang disampaikan ke pimpinan DPRD.
“Fungsi dewan itu adalah legislasi, anggaran dan pengawasan,”katanya.
Dalam PP NO/16/2010 dijelaskan bahwa fungsi legislasi adalah mewujudkan dalam pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangam anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah. Dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah .
“Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka keterwakilan rakyat di daerah,”kata Ketua DPRD Musi Banyuasin.
Berikut susunan keanggotaan Badan Anggaran yakni diantaranya, Abusari Burhan SH MSi dari Fraksi PAN sebagai ketua, Jon Kenedi SIP MSi dari Fraksi PDIP sebagai wakil ketua, Sugondo dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua, Edi Hariyanto SH dari Fraksi Gerindra sebagai wakil ketua, Firman Akbar dari Fraksi PAN sebagai anggota, Firman Akbar dari Fraksi PAN sebagai anggota, Tapriyansyah, SPd.i dari Fraksi PAN sebagai anggota, Erni Eliyanti SE dari Fraksi PAN sebagai anggota, dan Sumarsono dari Fraksi PAN sebagai anggota.
Komisi I, anggota – anggotanya yaitu, Yulisman SH dari Fraksi PAN, Suparman SY Bahri dari Fraksi PAN, Ismawati SE dari Fraksi PDIP, A Rahman Senen SE dari Fraksi PDIP, Hj. Merry dari Fraksi Golkar, Maulei Hafiz SH dari Fraksi Gerindra, Ziadatulher SH MH dari Fraksi Nasdem, Umiarta dari Fraksi PKB, Sri Wahyuti dari Fraksi Demokrat, dan Amrie dari Fraksi PKS.
Komisi II, anggota – anggotanya yaitu, Firman Akbar dari Fraksi PAN, Tapriyansyah SPd,i dari Fraksi PAN, Sodingun SH dari Fraksi PDIP, Robinson Malian, SH dari Fraksi PDIP, Widarwono, SH dari Fraksi Golkar, Ir C Kawairus Efendy, MSi dari FraksiNasdem, Supriasihatin dari Fraksi PKB, Hairul Ilyasa, SAg dari Fraksi Demokrat, dan Ir Amir Husin dari Fraksi PKS.
Komisi III, anggota – anggotanya yaitu, Sumarno, SE dari Fraksi PAN, Erni Eliyanti, SE dari Fraksi PAN, Ahmad Riva’i dari Fraksi PDIP, H Ismail dari Fraksi PDIP, H Bahrul SH MH dari Fraksi Golkar, Marzuki, SE dari Fraksi Golkar, Paimin, SE dari Fraksi Gerindra, Ciptarokusworo SFarm dari Fraksi Nasdem, Rustam SSos dari Fraksi PKB, Akino SH dari Fraksi Demokrat dan Abdul Basit dari Fraksi PKS.
Komisi IV, anggota – anggotanya yaitu Sugiyat, SPd dari Fraksi PAN, Elly januari Amkeb SKM dari Fraksi PAN, H Ahmad SE dari Fraksi PDIP, Nyadi Yanto SE dari Fraksi PDIP, Junsak Hasanudin dari Fraksi PDIP, Eni Erliza SE dari Fraksi Golkar, Evra hariadhy SE dari Fraksi Gerindra, Rudi Hartono, SSos dari Fraksi Nasdem, Heriyadi dari Fraksi Nasdem, Nuti Romayana, SPd,i dari Fraksi demokrat, Iwan Aldes Ssos Msi dari Fraksi PKS.
Untuk anggota Badan Pembentukan Perda, diantarnya Yulismas Sh dari Fraksi PAN, Firman Akbar dari Fraksi PAN, A Rahman Senen SE dari Fraksi PDIP, Widarwono, SH dari Fraksi Golkar dan Ir Amir Husin dari Fraksi PKS.
Sedangkan usulan untuk kenggotaan badan Kehormatan yaitu, H Ismail dari Fraksi PDIP, Marzuki SE dari Fraksi Golkar, Paimin, SH dari Fraksi Gerindra, Amrie dari Fraksi PKS, Hairul Ilyas SAg dari Fraksi Demokrat, Rustam SSos dari Fraksi PKB, Ciptarokusworo Sfarm dari Fraksi Nasdem.(cak)
















