PALEMBANG, Fornews.co – Juni Muldianto, 31, dan Riyanto, 30, warga Riau ini divonis mati oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (16/07).
Keduanya terbukti telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 49 kilogram yang akan diedarkan di Palembang dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel pada 11 Desember 2019.
Sementara itu, salah satu jaringan kedua kurir yakni Juanda, 28, warga Gandus divonis penjara seumur hidup.
“Menyatakan, terdakwa Juni dan Riyanto secara sah dan meyakinkan melanggar dengan melakukan transasksi dan menerima narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa. Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Juanda,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Usai membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan kepada ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing. “Kami berikam waktu selama satu pekan untum berpikir dan berkonsultasi dengan kuasa hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Murtadlo mengatakan vonis yang diberikan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh pihaknya.
Karena menurutnya, ia sebagai terapi syok kepada para pelaku lainnya dalam memberantas narkoba di Sumsel.
“Dengan hukuman ini maka mereka (pelaku) narkoba berpikir ulang untuk menyelundupkan narkoba di Sumsel,” tutupnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum ketiga terdakwa, Eka Sumantri mengaku menyesal atas vonis yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim. Pasalnya, ketiga terdakwa hanyalah kurir bukan orang yang memiliki narkoba tersebut. Sedangkan, pemilik narkoba tersebut tidak ditangkap. Mereka ini dijanjikan upah Rp 10 juta dan itu pun belum diberikan oleh bandarnya,
“Ini menjadi tanda tanya kami karena hanya kurirnya saja yang diadili,” singkatnya. (lim)

















