PALEMBANG, fornews.co-Usai melakukan pembahasan dan penelitian, Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Sumsel menerima dan memahami dua Raperda Provinsi Sumsel, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pendirian perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan; dan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.
“Pansus I DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumsel. Semoga keputusan ini menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ungkap juru lapor Pansus I Linda Syaropi, pada rapat Paripurna XXVII DPRD Sumsel, di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (08/06).
Setelah menyampaikan laporan dari Pansus, Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda selaku pimpinan rapat Paripurna, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD secara lisan.

Sementara, Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tersebut, mengapresiasi Pansus DPRD Sumsel yang telah melaksanakan pembahasan dan penelitian sejak 30 Mei sampai 7 Juni 2017. Alex menjelaskan, persetujuan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pendirian perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, akan semakin memperjelas dan memantapkan langkah dan program kerja, serta rencana bisnis PT. Sriwijaya mandiri Sumsel yang akan memberikan kepercayaan bagi investor dan mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan operasional kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api serta meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Sumsel.
Kemudian, terang Alex, persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang, akan membuka peluang mengembangkan produktivitas usaha kearah yang lebih baik, efektif dan efesien sehingga akan membuat perusahaan ini lebih kreatif terutama menghadapi persaingan usaha, serta dengan harapan BUMD Sumsel dapat tumbuh sehat, kompetitif dan profesional.
“Setelah mendengar laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus, sampailan pada kesimpulan pendapat akhir yakni sepakat memberikan persetujuan bersama terhadap 2 Raperda tersebut,” tandasnya. (tul)

















