
PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 13 kilogram (Rp28 juta) dan 103,33 gram sabu (Rp98 juta) asal Aceh.
Hasil ungkapan sepekan ini, polisi mengamankan tiga tersangka waktu dan tempat berbeda. Pertama yakni, tersangka Aan Sunaryo alias Aan (30), warga Desa Prambatan, Dusun Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang diamankan di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang, Jumat (02/06) lalu. Dari tangan tersangka polisi amankan 13 kg ganja yang dilakban berbentuk kotak dan sebilah sajam.
Sementara Untung Riyadi alias Untung (30) warga Mayor Zen, Lorong Trisno, RT/RW 44/01, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, diringkus di RM Bintaro, Kelurahan Kuto, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, dengan menyita 103,33 gram sabu, pada Kamis (01/06) silam.
Baru kemudian polisi membekuk tersangka M Junaedi alias Didik (43) di kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar 2, RT/RW 14/04, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, tidak lain sebagai pemasok sabu tersebut.
Hasil penangkapan tersebut, yersangka Aan, diketahui merupakan residivis kasus yang sama dengan divonis 4 penjara. “Saya diupah Rp50.000 satu balnya atau satu kilogram. Tapi uangnya belum dapat, barang itu dari As (DPO),” akunya sembari berdalih dirinya tidak memakai dan uangnya untuk kebutuhan keluarga.
Sedangkan usaha polisi membekuk untung, dengan menyamar sebagai konsumen. Dari keterangan tersangka Untung lah, kemudian polisi meringkus tersangka Junaedi (pemasok sabu). “Saya diupah Rp2 Juta pak, tapi belum saya terima uangnya,” timpal Junaedi. Sedangkan Untung mengaku, akan diupah Rp500.000, juga uangnya belum diterimanya.
Diresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto menegaskan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka pengendara dan kaki tangan peredaran narkoba, dalam upaya memberantas barang haram tersebut di daerah ini dalam kurun waktu sepekan.
“Atas kasus ini, Aan diancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun. Demikian juga dengan tersangka Untung dan Junaidi,” tukasnya. (bay)

















