PALEMBANG, fornews.co – Dua pria paruh baya perakit senjata api rakitan (Senpira), diringkus anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, yang diduga menjadi pemasok senjata bagi pelaku perampokan.
Kedua tersangka yaitu: Zulkifli (44), warga Dusun I, RT3/2, Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), dan Sario (53) warga Dusin I, Desa Tarjah Indah 5, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Dari pengakuan tersangka, untuk merakit senjata laras panjang serbu jenis AKA 101 kaliber 5.56 milimeter, butuh waktu dua bulan dengan dana Rp1 juta untuk beli bahan senjatapun jadi dan mirip aslinya.
“Saya terinspirasi dari senjata mainan anak, kemudian saya pelajari lewat internet. Dua bulan senpi rakitan laras panjang itu jadi dibuat,” aku terangka Zulkifli, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Kamis (16/11).
Ia mengaku, untuk bahan baku sangat sederhana dan mudah didapatkan, seperti besi, kunci roda mobil yang ditakit di rumahnya sendiri. Konsumennya, berdasarkan informasi dari mulut ke mulut, salah satunya Yanto, tersangka kasus 365 KUHP tentang pencurian kekerasan yang telah ditangkap oleh Polres Musi Banyuasin.
“Jual ke Yanto Rp25 juta. Beberapa lama setelah jual, dia kembalikan karena katanya rusak. Saya perbaiki lagi. Saya tidak tahu dipakai apa senpinya sama Yanto,” katanya dan berdalih baru tiga bulan sebagai perakit senpira otodidak.
Sementara tersangka Sario mengaku, telah membuat tiga senpira jenis revolver, dua di antaranya sudah laku terjual. “Saya jual ke teman, tidak tahu untuk dipakai apa. Saya jual Rp2-2,5 juta per senpi,” ujarnya.
Atas pengungkapan tersebut, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mengamankan senpira laras panjang serupa AKA 101 serta amunisi SS I, 10 butir amunisi senjata FN, satu butir amunisi v2, dua butir amunisi revolver, satu mesin gerinda, satu mesin bor, satu tang, satu alat kikir, serta satu palu berikut satu gulung kabel.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Harison Hendra melalui Wadireskrimum AKBP Azis Andriansyah menerangkan, kedua dua tersangka ditangkap hasil Operasi Sapu Jagat 1-15 November 2017.
“Hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan puluhan pucuk senpira. Dua tersangka ini yang merupakan pengrajin senjata api rakitannya,” ujarnya.
Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut, berdasarkan info dari masyarakat tentang adanya industri rumahan pembuat senjata api rakitan yang diduga telah beroperasi beberapa tahun lalu.
“Namun dari pemeriksaan tersangka mengaku baru tiga bulan merakit senpira ini. Akan kami terus selidiki dan dikembangkan kemana dan siapa saja yang membeli senpira ini,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga, tersangka menjual senpira tersebut masih di dalam Sumsel, dengan cara dari mulut ke mulut. Untuk tersangka Sario, yang telah menjual dua senpira, pihaknya masih menyelidiki kepada siapa senpira tersebut dijual.
“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (I) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan kurungan penjara 10 tahun,” tukasnya. (bay)
















