PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, langsung di ruang kerjanya di Kantor Disnakertrans Sumsel, Jalan Ahmad Yani, Palembang, Jumat (10/1/2025).
Tak tanggung-tanggung, penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH.
Tak hanya Kepala Disnakertrans, pada OTT itu juga ditangkap Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Disnakertrans Sumsel, Firmansyah Putra. Hanya saja, belum diketahui secara pasti pejabat yang tertangkap OTT oleh Kejari Palembang tersebut, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Dugaan sementara, Kepala Disnakertrans Sumsel dan Kabid Pengawas tersebut diringkus penyidik Kejari Palembang karena telah melakukan menyalahgunakan dana Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), senilai Rp40 juta.
“Nanti kita akan rilis besok Sabtu 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB,” ujar dia kepada awak media.
Hutamrin melanjutkan, rilis ini akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Nanti kita paparan pada rilis besok di Kejati Sumsel, kita rincikan semuanya nanti di Kejati dan biarkan kita bekerja terlebih dahulu,” tandas dia. (kaf)