
BATURAJA, fornews.co – Berdalih dendam, Dayat Ricardo (18) warga Desa Kampai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat membakar rumah Maulidin (53) tetangga pelaku, Senin (22/05).
“Saya tu dendam dengan dia (Maulidin) pak. Tapi saya menyesel pak,” dalihnya, saat diamankan di Mapolsek Peninjauan, Jumat (26/05).
Kapolsek Peninjauan, AKP Rakhmat Aji di dampingi Kanitres Bripka Charles mengatakan, pelaku diamankan atas dasar laporan LP.B /17/V/2017/ SUMSEL/OKU/SEK PNJ. Kronologi kejadian bermula dari istri korban yang mengetahui ada yang membakar di bawah rumah. Serentak korban terbangun dan turun ke bawah rumah, lalu melihat tumpukan kayu yang sudah terbakar.
“Kemudian korban mendorong tumpukan kayu yang terbakar ke arah genangan air hujan, sehingga api dapat dipadamkan sebelum menghanguskan rumahnya (korban),” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, korban melihat ada orang yang berlari kearah sungai ogan, kemudian korban berteriak meminta tolong dengan warga, lalu memberitahu warga ada orang yang di curigai ke berlari ke arah sungai ogan. “Pelaku yang bermaksud melarikan diri berhasil di kepung warga, dan ditangkap saat bersembunyi di bawah rumah pelaku. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Peninjauan, untuk di proses,” ujar Rahmat Aji.
Bripka Charles menambahkan, selain pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga potong kayu yang ujungnya sudah terbakar api, tiga potong kayu yang belum terbakar sudah tercemar minyak tanah, satu helai celana jeans panjang, satu helai kaos tangan panjang berwarna hijau, satu buah korek api, satu buah gelas plastik bertulis.
“Pelaku dijerat Pasal 187 Ayat (1) dan (2) KUHP. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Peninjauan, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan,” tandasnya. (gus)

















