
PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 9 dari 17 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, kabur dengan memanjat tembok setinggi 9 meter, Jumat (26/05) sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa kaburnya para tahanan ini diketahui oleh petugas Rutan yang sedang mengecek di blok E nomor 9. Setelah dipantau, ternyata 17 tahanan sedang terlihat memanjat tembok. Melihat kejadian itu, petugas piket Rutan langsung melakukan pengejaran dan menangkap delapan tahanan yang kabur dibantu pihak kepolisian. Sedangkan 9 napi lagi berhasil kabur.
Kepala Kemenkumham Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Sudirman D Hury mengatakan, saat ini petugas sedang mengejar para tahanan yang berhasil kabur. “Mereka melompat tembok dengan menggunakan sarung,” ujarnya.
Sudirman mengaku sedang menyelidiki kasus larinya para tahanan Rutan Pakjo tersebut, termasuk menghubungi para keluarga. “Keluarga sudah kita hubungi, agar cepat melapor ke kita jika melihat mereka ini pulang ke rumah,” jelasnya.
Dari 17 tahanan yang kabur dari Rutan Klas I Pakjo Palembang, delapan tahanan yang sempat kabur berhasil diamankan yaitu Suprianto (35) warga Perumnas Sako RT 95 RW 35 Kelurahan Sako Kecamatan Sematang Borang dengan kasus narkoba yang telah divonis 6,3 tahun dan sudah menjalani tahan 5 bulan. Basri (40) warga Desa Ibul Besar RT 1 RW 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dengan kasus narkoba masih dalam proses persidangan di PN kelas I A Palembang.
Roni (35) warga Komplek Permata Residen RT 05 RW 03 Keluraha Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dengan kasus narkoba divonis 4 tahun dan sudah menjalani 5 bulan penjara. Dia ditangkap di daerah Tangga Buntung oleh Polsek IB II Palembang. Saidi (46) warga Letnan Yasin Lorong Tembusan RT 12 RW 05 Kelurahan Kamboja Kecamatan IT I Palembang dengan kasus narkoba divonis 5,3 tahun penjara dan sudah menjalani 1,5 tahun. Dia ditangkap di Jalan Rajawali oleh Polresta Palembang.
Jepriansyah (30) warga Desa Ibul Besar RT 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dengan kasus narkoba masih dalam proses persidangan di PN Kelas 1 A Palembang. Dia ditangkap di kawasan Jakabaring oleh Polsek SU I Palembang.
Abdulah Sani (35) warga Waringin Laut RT 20 RW 02 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus dengan kasus narkoba divonis 5 tahun penjara dan sudah menjalani 6 bulan. Dia menyerahkan diri ke Polsek IB I Palembang.
Yogi Ari Lapasandi (23) warga Sukakarya RT 38 RW 09 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang dengan kasus narkoba divonis 1,4 tahun. Dia ditangkap didepan Rutan Lapas Palembang oleh Sipir Lapas. M. Andi Sukri (39) warga RT 41 Keluraha 3-4 Ulu Kecamatan SU Palembang dengan kasus narkoba divonis 5,3 tahunpenjara dan sudah menjalani 9 sembilan bulan. Dia ditangkap oleh Sipir didepan pagar Rutan.(bay/tribunsumsel.com)
Berikut ini nama-nama napi yang berhasil melarikan diri tersebut.
1. Sandi Sutrisno bin Husin
2. Ical Asmadi bin Azizzi
3. Bustamil bin Sadikin
4. Pirli bin Dahlan
5. Okta Azizzi Pasaribu bin Abdul Aziz
6. Bastoni bin Maman
7. Udin bin Saiman
8. Alexander bin Nurdin
9. Joko Maulana bin Samin
















