PALEMBANG, fornews.co – Remaja berusia 13 tahun, inisial ANF, ditemukan di belakang lemari di rumahnya Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Kota Palembang, dalam kondisi meninggal dunia, Rabu (18/12/2024).
Dari sejumlah informasi, bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban meminum jamu yang diberikan oleh kakak iparnya, RA (19). Peristiwa ini sudah dilaporkan saudara korban, Yulis Safitri (31) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Laporan itu diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan, pihaknya memang sudah menerima laporan dari peristiwa tersebut dan saat ini lagi mendalami penyelidikan atas meninggalnya korban.
Korban diketahui hanya berdua dengan kakak iparnya, kemudian dari informasi diketahui orang tuanya. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, untuk dilakukan visum dan otopsi mengenai penyebab kematian korban.
“Hal yang pasti penyebabnya bukan akibat luka-luka, namun ada kandungan zat yang dikonsumsi oleh korban,” kata dia.
Untuk kakak ipar korban sendiri, ungkap Harryo, sudah ditangkap dan berada di Polrestabes Palembang. Walaupun kakak ipar korban ini mencoba kabur karena ketakutan, tapi berhasil anggota amankan.
“Saat ini masih dalam penyelidikan terkait motif kematian korban ini,” kata dia.
Sementara terpisah, Tim Kuasa Hukum korban, Zaly Zainal, SH, Bahriyanto, S.Kom, Achmad Azhari, SH dan Partners mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari keluarga klien mereka perihal adanya kasus pembunuhan dengan cara di racuni.
“Kami mengapresiasi pihak K Polrestabes Palembang yang Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang,” ujar Zaly Zainal diwawancarai di Polrestabes Palembang, Kamis (19/12/2024).
Zaly menjelaskan, kronologi kejadian yang dihimpun pihaknya bahwa korban ANF sudah diracun oleh pelaku RA dengan cara memakai Putas.
“Bukan dicampur dengan Jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan putas,” jelas dia.
Modusnya, terang Zaly, pelaku RA mengiming – imingi challenge kepada korban, bila mampu menghabiskan minuman atau yang disebutkan jamu tersebut akan diberikan uang Rp300 ribu.
“Padahal itu air yang dicampur dengan putas dan akhirnya di minum oleh korban. Setelah meminumnya, korban ini mengalami lemas serta tidak sadarkan diri. Pada wajah korban juga ada luka-luka diduga setelah habis di racuni korban dianiaya oleh pelaku,” terang dia.
Zaly menambahkan, untuk motif pelaku diduga ada dendam lama. Karena, pada Agustus 2024 lalu sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
“Itu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12/2024) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni. Kita berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat – beratnya sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga korban,” tandas dia.