PALEMBANG, fornews.co – Forum Wartawan Sumatera Selatan (Sumsel), terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Sumsel, mendesak manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) untuk memenuhi hak karyawan Koran Sindo yang di PHK.
Demikian itu disampaikan pada kegiatan diskusi bertema “Tolak PHK Sepihak” yang diselenggarakan AJI Palembang bersama karyawan Koran Sindo Palembang korban PHK sepihak, di taman Kambang Iwak Kota Palembang, Minggu (13/08) pagi. Dalam kegiatan ini, juga menggalang petisi berupa mengumpulkan tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan, serta membagikan mawar hitam dan selebaran.
Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad mengatakan, PHK sepihak yang melanda karyawan Koran Sindo Palembang, menjadi catatan buruk terhadap industri media yang dikelola MNC Group. Pihak manajemen membuat kebijakan di tengah ada karyawannya (Retno Palupi) yang berjuang melawan penyakit leokimia (kanker darah) dan akhirnya meninggal dunia.
Bukan hanya itu, pihak manajemen juga dalam pemenuhan hak bagi korban PHK tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, bahwa di sana mengatur (paling sedikit).
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; dan seterusnya.
“Mengikuti paling sedikit saja, sudah sangat normatif. Artinya, karyawan bisa saja menuntut lebih tinggi dari normatif. Atau kebijakan setiap perusahaan bisa saja di atas normatif, seperti salah satu media tekemuka di Indonesia,” ujarnya.
Sementara, Mushaful Imam, salah satu korban PHK Koran Sindo Palembang menceritakan, sampai saat ini pihak manajemen PT MNI yang menerbitkan Koran Sindo, belum adanya itikad baik memenuhi hak mereka sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Bahkan, berbagai upaya dilakukan pihak manajemen untuk melemahkan perjuangan mereka menuntut haknya.
“Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami, tidak lebih. Kami tidak akan berhenti berjuang, sampai dipenuhinya tuntutan atau hak kami,” tukasnya. (bay)

















