JAKARTA, fornews.co – Dewan Pers menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta Senin (15/8/2022) sore.
Penyerahan DIM tersebut diberikan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli kepada Wakil FPPP Arsul Sani, di Komisi III DPR RI, saat Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam RKUHP.
Saat bersama di FPPP, Arif Zulkifli ditemani dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.
Arsul mengatakan, bahwa masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap, lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.
“Terima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” kata dia.
Arsul mengungkapkan, karena sudah ada reformulasinya, maka nanti mereka tidak membahas dari awal lagi, tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat.
“Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” ungkap dia.
Arsul yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu, mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Karena pasal itu tetap perlu ada, akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.
“Seharusnya perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden, sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut,” jelas dia.
Asrul menilai, walau reformulasi itu sudah lengkap, akan lebih bagus lagi bila ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.
“Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Kalau masalah yang terkait pemberitaan, agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers,” sambung dia.
Arsul yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Apalagi dia sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini.
Sementara, Arif Zulkifli menuturkan, Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Hanya saja, Dewan Pers mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
“Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” tutur dia.
Kemudian, Sapto Anggoro melanjutkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP.
“Sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua,” ujar dia.
Sedangkan Yadi Hendriana menambahkan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.
Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP.
















