
KAYUAGUNG- Lantaran gaji tak dibayar dua bulan, sebanyak 222 security PT Safe Secure Guarding (SSG) yang merupakan sub kontraktor PT OKI Pulp and Paper Mills melakukan aksi ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Selasa (26/9). Tidak dibayarnya gaji bulan Juli dan Agustus tersebut, lantaran ratusan pekerja sudah diputus kontrak perusahaan.
Syafei, perwakilan pekerja PT SSG yang ikut mendatangi Kantor Disnakertrans OKI mengatakan pemutusan kerja ratusan karyawan ini diakibatkan berakhirnya kontrak PT SSG selaku Sub Kontraktor PT OKI Pulp and Paper Mills dan digantikan oleh PT Riau Insan Mandiri (RIM).
“Perjanjian kontrak kerja terhadap ratusan pekerja ini selama 1 tahun. Tapi baru 5 bulan telah diputus kontrak. Akibatnya, gaji selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus 2016 belum dibayarkan. Itu yang menjadi tuntutan kami mendatangi Kantor Disnakertrans OKI ini,” kata Syafe’i Selasa (26/9/2016).
Selain menuntut pembayaran gaji selama dua bulan yang besarannya antara Rp2,3juta – Rp6juta per bulan, ratusan security juga berharap pihak perusahaan yakni PT SSG mengeluarkan data BPJS ketenagakerjaan dan surat pengalaman kerja agar para pekerja ini bisa mencari pekerjaan lain.
“Tuntutan ini telah kami sampaikan kepada PT SSG melalui Disnakertrans OKI. Mudah-mudahan apa yang menjadi tuntutan kami ini dapat segera dikabulkan,” harap Komandan Regu Security di PT SSG.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans OKI M Amin didampingi Kasi Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Jalaluddin menuturkan sudah jauh hari pihaknya telah mempertemukan perwakilan pekerja dengan pihak perusahaan guna membahas tuntutan tersebut.
“Hari ini adalah tindak lanjut atas pertemuan awal. Informasi pemutusan kontrak kerja pegawai ini karena PT SSG juga diputus kontraknya oleh PT OKI Pulp and Paper Mills,”ujar Amin.
Kendatipun PT SSG selaku perusahaan subkontraktor yang kontraknya telah diputus, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk membayar gaji para pekerja.
“Besaran gaji pekerja ini bervariasi mulai dari Rp2,3juta-Rp6juta. Hari ini (kemarin) mudah-mudahan gaji mereka ini akan dibayarkan sehingga ke depan tidak ada lagi tuntutan dari para pekerja,”ucapnya.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang secara sepihak memutus kontrak, pihaknya mengklaim tidak bisa memberikan sanksi kepada PT SSG yang berkantor di Jakarta tersebut. Sebab PT SSG juga hengkang dari OKI karena kontraknya juga diputus oleh PT OKI Pulp and Paper Mills.
Perwakilan dari PT SSG, Rika membenarkan ada sebanyak 222 orang pekerja yang bertugas sebagai tenaga keamanan di areal PT OKI Pulp and Paper Mills yang telah diputus kontraknya.
“Rencananya hari ini pembayaran gaji karyawan selama 2 bulan diberikan. Ini merupakan komitmen kami terhadap perjanjian kerja yang sudah ada,” katanya.(fian)
















