SEKAYU, fornews.co – Pemkab Muba akan mempercepat proses pencairan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2019, mengingat banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi setelah lebaran. Di antaranya biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS.
“Awal Juli setelah ASN menerima gaji bulan Juli segera dicairkan untuk gaji ke 13, karena dengan percepatan dimaksud dapat membantu meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah. Apalagi usai lebaran Idul fitri pengeluaran ASN untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak,” kata Dodi.
Dodi menegaskan, upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 tersebut guna membantu kebutuhan para ASN. Tentunya bisa digunakan dengan baik sesuai kebutuhan.
“Jadi diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya,” urainya.
Terkait hal ini, Dodi telah menginstruksikan BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sesuai instruksi Pak Bupati Dodi Reza Alex, kami akan segera lakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku mengingat bahwa, tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019, bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini. Dan pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah,” jelas Kepala DPKAD Muba, Mirwan Sutanto.
Selain itu dalam PMK ini, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 (ke-tiga belas) diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
“Apabila ASN/ PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini. dan Untuk pencairan Gaji ke 13 ASN Muba segera kami proses pada Awal bulan juli 2019 setelah penerimaan gaji bulan Juli dilanjutkan penerimaan gaji ke-13 dan akan ditransfer melalui rekening masing-masing ASN MUBA,” paparnya.(bas)
















