PALEMBANG, fornews.co – Ternyata ganja seberat 30 Kg hasil tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Palembang di Terminal Alang-alang Lebar, Jumat (27/1/2023) lalu itu, akan didistribusikan ke dua kota di Jawa Barat (Jabar).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menyampaikan, dari pengakuan pelaku EF (29), bahwa ganja kering yang berasal dari Medan itu rencananya akan dikirim Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Jabar.
“Ini ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai bandar ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” kata dia, saat rilis gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/1/2023).
Terkait cara pengiriman ganja itu, ungkap Ngajib, pelaku menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalurnya.
“Pelaku sendiri dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara,” ungkap dia.
Ngajib menjelaskan, penangkapan pelaku ini berasal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman Ganja yang dibawa melalui sebuah bus antar kota antar propinsi (AKAP).
“Kemudian anggota Satres Narkoba berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan Terminal KM 12 Palembang, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus,” jelas dia.
Saat dilakukan pemeriksaan di bus, ada gerak – gerik pelaku yang mencurigakan dengan barang bawaannya. Kemudian anggota memeriksa dan mendapati satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan Ganja.
“Saat memeriksa terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” kata dia, seraya melanjutkan, anggota Satres Narkoba, kembali mendapati kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.
Sementara pelaku EF menuturkan, sudah dua kali melakukan pengiriman ganja kering tersebut dari Medan ke Bandung.
“Pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, dan ini pengiriman kedua juga tertangkap,” tutur dia.
Warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Jabar itu menambahkan, untuk pengiriman ke wilayah Jabar kali ini dia mendapatkan upah sebesar Rp9 juta hingga barang tersebut diterima. Namun, EF mengaku saat dalam perjalanan ini baru menerima Rp2 juta. (kaf)