PALEMBANG, fornews.co – Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, ditemani tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mencari dokumen bukti penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017 – 2018, di kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (23/8/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH menyatakan, hari ini tim Kejari Prabumulih dan Kejati Sumsel melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen berupa barang bukti atau dokumen itu sebagai alat bukti untuk memperkuat penyidikan tersebut.
“Ini terkait dengan penyidikan yang dilakukan Kejari Prabumulih sebelumnya. Dimana ada kekurangan dana sekitar Rp5,7 milyar, untuk tahun 2017 lebih kurang Rp700 juta dan 2018 lebih kurang Rp5 milyar,” ujar dia.
Saat mendatangi kantor Bawaslu Sumsel, tim Kejari Prabumulih langsung dipimpin Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Arsyad, di backup Kasi A Bidang Pengamanan dalam Penanganan Perkara Kejati Sumsel Dian Marvita SH MH dan didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH.
Radyan menyampaikan, hasil penggeledahan hari ini pihaknya memperoleh barang bukti dokumen berupa SPJ – SPJ.
“Ini proses penggeledahan, nanti kita minta penyitaan dan dokumen yang sudah digeledah hari ini kita pelajari dahulu nanti jika memang di haruskan diperiksa sebagai saksi maka akan kita periksa,” kata dia.
Radyan belum mau terlalu jauh berkomentar, soal adakah keterlibatan dari Bawaslu Sumsel tetrhadap kasus ini.
“Kami masih akan terus mendalaminya. Nanti kita lihat perkembangannya,” ungkap dia.
Modus korupsi dana hibah ini soal, jelas Radyan, masalah pembuatan SPJ dan ada beberapa pekerjaan yang fiktif. Semua dokumen yang disita ini untuk menghitung kerugian negara.
“Untuk saksi sudah ada 15 orang diperiksa di Bawaslu Prabumulih dan di Bawaslu Provinsi Sumsel belum ada yang diperiksa,” urai dia.
Sementara, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel, Abdul Rahim mengatakan pihaknya mendukung penggeledahan yang dilakukan Kejari Prabumulih.
Penggeledahan dilakukan Kejari Prabumulih ini, tambah dia, untuk mencari berkas atau SPJ Bawaslu kota Prabumulih yang ada di Bawaslu Sumsel.
“Diduga proses pencarian barang bukti dana hibah 2017 – 2018. Sebelumnya kemarin (22/8/2022) sudah dilakukan penggeledahan di Bawaslu Kota Prabumulih. Kita mendukung dan menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan dengan atas azas praduga tak bersalah,” tandas dia.(aha)