PALEMBANG, Fornews.co – Ratusan supir truk pengangkut batubara mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (21/11) sekitar pukul 10.00WIB, guna menuntut adanya solusi atas larangan mereka beroperasional di jalan lintas Tanjung Enim – Palembang dan Lahat – Palembang.
Dampaknya, Jalan Kapten A Rivai mengalami kepadatan kendaraan, lantatan puluhan truk angkutan batubara tersebut diparkir di sepanjang jalan tersebut. Walaupun, ada sebagian truk pengangkut batubara yang diparkir di halaman Kantor DPRD Sumsel.
Dalam Aksi itu, para supir truk pengangkut batubara menuntut agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 tahun 2018, tentang larangan truk batubara melintas di jalan umum ditinjau ulang. Karena menurut mereka, pergub tersebut justru meningkatkan angka kemiskinan dimasyarakat.
“Akibat diberlakukannya pergub tersebut, pendapatan supir truk pengangkut batubara berkurang, pengusaha rumah makan dan pedagang mengalami kemerosotan pendapatan, karena tidak ada lagi truk batubara yang melintas. Hal itu bertentangan dengan visi dan misi gubernur untuk mengurangi angka kemiskinan,” ungkap Heri, supir dari Lahat.
Heri melanjutkan, rencananya aksi mereka itu akan berlangsung selama seminggu, dari tanggal 21 hingga 28 November 2018. Rombongan massa akan menginap di halaman kantor Gubernur Sumsel, jika tidak ada solusi mengenai permasalahan yang sedang mereka alami.
Sayangnya, saat ratusan supir itu mendatangi kantor gubernur, baik Gubernur Sumsel Herman Deru maupun Wakil Gubernur Mawardi Yahya, sedang tidak ada ditempat. Hanya Sekda Sumsel, Nasrun Umar yang menemui langsung massa aksi tersebut. Dihadapan para supir truk batubara, Nasrun menyampaikan, bahwa dari visi dan misi gubernur dan wakil gubernur sebenarnya sudah sejalan dengan apa yang diinginkan masyarakat. Karena, Pergub Nomor 74/2018 itu dikeluarkan dengan berbagai kajian.
“Sebelumnya ada Perda Nomor 5 Tahun 2011, yang melarang angkutan batubara di jalan umum. Kemudian, ada Pergub Nomor 23 Tahun 2012 yang masih dengan berafiliasi pada Perda Nomor 5 Tahun 2011, yang memberi kesempatan dua tahun bagi pengguna truk batubara untuk menggunakan jalan umum. Mestinya dari tahun 2011 sampai 2018, penguasa tambang sudah menyiapkan jalan khusus. Nyatanya, sekarang hanya dua secara khusus, yang sebetulnya bisa dilewati bapak ibu,” terangnya.

Nasrun menjelaskan, tentang permasalahan ini bukannya tidak ada solusi, tapi solusi itu sudah berjalan. Sudah ada jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. “Contoh, Gubernur Sumsel sudah memanggil pemilik jalan Servo (Titan) untuk dapat mengangkut batubara bapak sekalian. Hanya, barang kali sistem angkutan batubara tidak boleh pakai mobil kecil, maka diantar sampai stockfield. Jadi tetap jalan dari stockfield diantar mobil menuju Muara Lematang,” jelasnya.
Untuk jangka menengah, papar Nasrun, pada tanggal 8 November sudah diusulkan tidak mungkin diangkut melalui PT Servo, tapi harus dibuat jalur khusus dari Simpang DPRD, MHP, HTI muncul di Tugu Nanas hingga ke Patra.
“Itu sudah dilakukan, tinggal kembali pada bos – bos bapak yang punya kuasa tambang dan punya asosiasi dipenguasan batubara. Kemudian untuk jangka panjangnya, ya memberikan rekomendasi persetujuan izin prinsip kepada perusahaan untuk membuat jalur khusus jalan batubara,” paparnya.
“Jadi bukan tidak ada jalan, tapi sudah ada solusi. Yakin dan percayalah, bahwa gubernur dan wakil gubernur beserta jajarannya berada pada kepentingan semua. Karena keberhasilan kami ketika membuat masyarakat tidak susah, angka pengangguran turun dan angka kemiskinan turun,” tandasnya.(irf)

















