KAYUAGUNG, fornews.co – Menjelang Ramadan 1440 H, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menerbitkan surat imbauan terkait hiburan malam.
Surat imbauan dari Bupati OKI, Iskandar tersebut menegaskan, bahwa tempat hiburan malam mulai sudah ditutup H-3 Ramadan hingga H+3 lebaran Idul Fitri 2019.
Jika hal ini dilanggar, pihak Polisi Pamong Praja OKI tak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pemilik tempat hiburan.
“Sosialisasi surat imbauan dari Bupati OKI sudah disampaikan kepada setiap camat. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggara tempat hiburan,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Sat Pol PP OKI, Alexander Bustomi, melalui Kabid Pengendalian Kebakaran, Syawal Harahap, Jumat (19/04).
Menurutnya, tahun lalu semua cafe dan tempat hiburan malam sudah konsisten untuk menutup tempat mereka. Dan diharapkan kepatuhan ini juga bisa diterapkan pada Ramadan 2019 yang akan datang dalam beberapa hari lagi.
“Ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa,” ujarnya.
Selain itu, rumah makan dan restoran juga harus tutup. Namun karena tidak semua masyarakat OKI beragama Islam, jadi kepada camat dan kades agar mengimbau semua pemilik rumah makan memasang tirai, sebagai asas kepatutan. Sehingga umat muslim yang tengah melakukan ibadah puasa merasa lebih nyaman.
“Pekerjaan ini rutin dilakukan setiap tahunnya, tapi Alhamdulillah mereka bersedia. Begitupun dengan suara petasan ataupun hal serupa yang akan menganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih sepanjang bulan suci tidak diperkenankan,” tegasnya. (rif)

















