PALEMBANG, fornews.co – Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, akhirnya diizinkan keluar Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Palembang.
Johan diizinkan keluar Rutan untuk menghadiri pelantikannya sebagai Wakil Bupati (Wabup) OKU di Griya Agung Palembang, Jumat (26/2).
Berdasarkan pantauan, keluarnya terdakwa dari Rutan ini pada pukul 13.50 WIB dengan pengawalan kepolisian yakni anggota Brimob Polda Sumsel beserta KPK. Terlihat, Johan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan yang diborgol.
Terdakwa pun langsung dibawa ke Griya Agung Palembang dengan menggunakan mobil inova silver plat BG 1158 ZF dan dikawal mobil
Setelah keluar, Johan langsung masuk ke dalam mobil silver dengan plat nomor BG 1158 ZF menuju ke Griya Agung Palembang dan dikawal mobil kepolisian dari Korps Brimob Polda Sumsel.
Penasehat Hukum Johan Anwar, Titis Rachmawati mengatakan keluarnya klien ini melalui mekanisme perizinan kepada pengadilan. Karena untuk menghadiri pelantikan, karena itu menurutnya tidak perlu diborgol
“Inikan mau dilantik wabup, bukannya mau kabur,” protes Titis saat mendatangi Rutan, Jumat (26/2).
Dia mengaku pihaknya juga sudah mengikuti aturan dari Rutan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjalani tes swab sebelum keluar dari tahanan. “Nanti saat kembali ketahanan akan dilakukan swab lagi,” tutupnya.
Meski telah melakukan protes, Terdakwa Johan Anuar tetap diborgol dan menggunakan rompi tahanan KPK dengan dikawal oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, terdakwa Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan. Meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, Johan maju dalam Pilkada 2021 sebagai Wakil Bupati yang berpasangan dengan Kuryana Aziz. Paslon ini pun berhasil memenangi Pilkada serentak Desember lalu. (lim)

















