FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Timnas Indonesia mendapat sanksi dari FIFA berupa pengurangan jumlah penonton saat menjamu Tiongkok lanjutan Grup C Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di SU GBK, Jakarta, Jumat (6/6/2025) mendatang. (fornews.co/PSSI)

    Imbas Perilaku Diskriminatif Suporter, Ini Sejumlah Sanksi FIFA ke Indonesia saat Jamu Tiongkok di SU GBK

    Atlet panjat dinding FPTI Kota Palembang yang mewakili Indonesia, Muhammad Rizky Syahrafli Simatupang, saat tampil di final dengan kondisi cidera bahu pada final Lead putra IFSC World Cup Bali 2025, di Badung, Bali, Minggu (4/5/2025). (fornews.co/tangkap layar)

    IFSC World Cup Bali 2025: Cidera Bahu, Climber Asal Palembang Ini Tetap Tampil di Final Lead

    PSSI ajak publik untuk mendaftarkan diri di Program Garuda Academy. (fornews.co/ist)

    PSSI Ajak Publik Jadi Peserta Program Pendidikan Strategis di Garuda Academy

    Ilustrasi Liga 4 2024/2025. (fornews.co/ist)

    Ini Lawan-lawan Tim Asal Sumsel, PS Palembang dan Bumara FC pada Putaran Nasional Liga 4

    Timnas Indonesia U-17 harus mengakui keunggulan Korea Utara U-17, setelah dibantai dengan skor 0-6 di King Abdullah Sports City Hall Stadium, Jeddah, Senin (14/4/2025) malam. (fornews.co/PSSI)

    Respons Erick Thohir Usai Timnas Dibantai Korea Utara U-17, Jangan Hukum Mereka karena Kalah

    Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.(fornews.co/ist)

    Dibikin Oknum Tak Transparan, Erick Thohir Minta Pelaksanaan Drawing Liga 4 Diulang

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    NASABAH berunjuk rasa di kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Cabang Wates beberapa waktu lalu menutut uangnya dikembalikan utuh. (foto fornews.co/tim fnc)

    Ratusan Nasabah BUKP DIY di Kulon Progo akan Menarik Uang secara Massal

    TNI AL mengamankan 74 koli berisi rokok tanpa cukai seberat 1.416 kg senilai Rp.1.079.595.000 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1.4 Ton di Bandara Internasional Juanda

    BARANG bukti milik teroris dan separatis OPM berupa satu pucuk senjata organik AK-47, senjata rakitan, puluhan butir munisi, busur dan anak panah, serta bendera Bintang Kejora dan alat komunikasi, yang diamankan TNI, pada Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

    18 Anggota OPM Tewas Baku Tembak di Intan Jaya

    TNI melakukan evakuasi terhadap guru dan tenaga kesehatan pasca penyerangan anggota KSB/OPM di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jum'at, 21 Maret 2025, mengakibatkan satu orang tewas, enam orang luka-luka, dan fasilitas pendidikan terbakar. (foto fornews.co/tni)

    Penyerangan KSB, Komnas HAM: Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo Butuh Perlindungan

    ILUSTRASI. Seorang pengendara melaju di tengah hujan es dan kilat yang melanda Jogja pada Rabu (3/3/2021). (foto fornews.co/adam)

    Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Cuaca Ekstrem

    POSTER film komedi "Cocote Tonggo" karya sutradara Bayu Skak, resmi dirilis. Film "Cocote Tonggone" dijadwalkan tayang di bioskop tanggal 15 Mei 2025. (foto fornews.co/skak studios/tobali flim)

    Cocote Tonggo Diputar Serentak di Bioskop

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Anggota DPRD Kota Palembang dan Istri Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

Selasa, 8 April 2025 | 23:45
A A
Anggota DPRD Palembang, Dedi Supriyanto dan sang istri, menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan di Kantor Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) malam. (fornews.co/ist).

Anggota DPRD Palembang, Dedi Supriyanto dan sang istri, menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan di Kantor Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) malam. (fornews.co/ist).

PALEMBANG, fornews.co – Anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Dedi Sipriyanto, Selasa (8/4/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari.

Perkara tersebut terjadi, ketika tersangka Dedi masih menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

BacaJuga

Ketua PMI Kota Palembang dan Pengurus yang Baru Dilantik Diminta Berhati-hati dan Mawas Diri

Pelaku Penusuk Mantan Istri, Eks Anggota DPRD Kota Palembang Ditangkap di Kosan Tangerang

Kembali Mangkir, Kajari Palembang Siapkan Dokter untuk Periksa Tersangka Fitrianti Agustinda

Load More

Tak hanya Dedi, namun sang istri, Fitrianti Agustinda, yang menjabat Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 dan eks Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, juga terseret menjadi tersangka.

Ketika menjalani pemeriksaan, Dedi yang dibersamai istrinya, tampak masih mengenakan jas hitam kemeja putih, dengan pin emas DPRD Kota Palembang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH, MH, tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto berperan aktif dalam pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Kasus ini, sambung dia, bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar dia saat konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.

Setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, tegas Hutamrin, maka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sambung dia, saksi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono SH & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.

“Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegas dia.

Terkait dugaan tersebut, ungkap Huitamrin, maka perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

Kemudian, dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Mulai pada saat ini tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka Fitrianti dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan Dedi dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” ungkap dia.

Kejari Palembang, tambah Hutamrin, akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara, tersangka Fitrianti mengatakan, bahwa PMI Kota Palembang tidak pernah ada dana hibah.

“Dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara, tolong dicatat,” tandas dia. (kaf)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Anggota DPRD Kota PalembangDedi SipriyantoFitrianti AgustindaKejari PalembangMantan Wawako PalembangPMI Kota Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kondisi Pegawai PT Pusri Palembang yang Tewas Disebut Kurang Sehat usai Lembur Kerja Tiga Hari

Next Post

Ingatkan BUMD Muba untuk Tingkatkan Kinerja, Bupati Toha: Saya Beri Waktu Enam Bulan

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi (tengah) sebagai mediator negosiasi antara Hendry Ch Bangun (kiri) dan Zulmansyah Sekedang (kanan), dengan menunjukkan hasil Kesepakatan Jakarta, di Jakarta, Jumat (16/5/2025) malam. (fornews.co/ist)
Nasional

Akhir dari Episode Drama PWI, Lahirkan Kesepakatan Jakarta dan Kongres Persatuan

Minggu, 18 Mei 2025

JAKARTA, fornews.co – Drama panjang dari konflik organisasi wartawan tertua di Tanah Air, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya menemukan episode...

Read more
PLN UID S2JB dan tim gabungan UP3 Muara Bungo, saat menangani terjadinya robohnya Gardu Induk (GI) Sungai Penuh, Kersik Tuo, akibat cuaca ekstrem, Minggu (18/5/2025). (fornews.co/ist)

Gardu Induk Sungai Penuh Roboh, PLN UID S2JB Atur Penyalaan Bergantian dalam 12 Jam

Minggu, 18 Mei 2025
NASABAH berunjuk rasa di kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Cabang Wates beberapa waktu lalu menutut uangnya dikembalikan utuh. (foto fornews.co/tim fnc)

Ratusan Nasabah BUKP DIY di Kulon Progo akan Menarik Uang secara Massal

Sabtu, 17 Mei 2025
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, tampak menikmati racikan kopi dari salah satu peserta yang turut dalam ajang kopi dunia World Coffee Jakarta di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta (17/5/2025). (foto fornews.co/pemrov dki jakarta)

World Coffee Jakarta Ajang Kopi yang Mendunia

Sabtu, 17 Mei 2025
TNI AL mengamankan 74 koli berisi rokok tanpa cukai seberat 1.416 kg senilai Rp.1.079.595.000 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1.4 Ton di Bandara Internasional Juanda

Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In