PALEMBANG, fornews.co – Anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Dedi Sipriyanto, Selasa (8/4/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Perkara tersebut terjadi, ketika tersangka Dedi masih menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Tak hanya Dedi, namun sang istri, Fitrianti Agustinda, yang menjabat Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 dan eks Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, juga terseret menjadi tersangka.
Ketika menjalani pemeriksaan, Dedi yang dibersamai istrinya, tampak masih mengenakan jas hitam kemeja putih, dengan pin emas DPRD Kota Palembang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH, MH, tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto berperan aktif dalam pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Kasus ini, sambung dia, bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar dia saat konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.
Setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, tegas Hutamrin, maka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sambung dia, saksi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono SH & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.
“Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegas dia.
Terkait dugaan tersebut, ungkap Huitamrin, maka perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
Kemudian, dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Mulai pada saat ini tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka Fitrianti dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan Dedi dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” ungkap dia.
Kejari Palembang, tambah Hutamrin, akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara, tersangka Fitrianti mengatakan, bahwa PMI Kota Palembang tidak pernah ada dana hibah.
“Dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara, tolong dicatat,” tandas dia. (kaf)